Dia, berpesan agar sertifikat yang sudah diterima disimpan dengan baik dan aman. Namun apabila akan dimanfaatkan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan ekonomi terutama untuk peningkatan modal usaha itu jauh lebih baik. Jangan sampai sertifikat tanah digunakan untuk kegiatan konsumtif.
Sedangkan pada tahun 2024 ini kuota program PTSL untuk Kabupaten Majalengka mencapai 40 ribu sertifikat.
"Jumlah tersebut bisa bertambah seperti tahun kemarin , karena realisasi program PTSL di Kabupaten Majalengka pada 2023 melebihi realisasi capaian, " jelas Wendi.
Sementara , Ikin ( 47 ) warga Werasari merasa sangat bersyukur dan senang karena telah mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dari program PTSL BPN.
"Tanah saya seluas 27 meter persegi. Kurang lebih tiga bulan pengajuannya waktu itu. Seumur hidup belum punya sertifikat tanah, ini rumah pemberian keluarga. Melalui program yang ada saya bisa punya bukti kepemilikan sah yang diakui negara. Saya sangat bahagia, " tutur Ikin.(Tati/KC)***