Pemuda asal Indramayu Diciduk Polisi: Gara-Gara Edarkan Ribuan OKT

- 25 Februari 2024, 10:30 WIB
Pelaku pengedar obat keras terlarang dengan barang bukti ribuan butir obat yang terciduk anggota Satnarkoba Polres Indramayu sebelum dibawa ke kantor Polres setempa
Pelaku pengedar obat keras terlarang dengan barang bukti ribuan butir obat yang terciduk anggota Satnarkoba Polres Indramayu sebelum dibawa ke kantor Polres setempa /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - WH (26 tahun), warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu tidak berkutik saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Indramayu.

Pasalnya dia, kedapatan menyimpan ribuan tablet obat sediaan farmasi tanpa izin dan keahlian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dari tangan dia, polisi amankan 1.161 tablet siap edar yang sudah dikemas dalam plastik.

Baca Juga: Dua Kelompok Remaja Asal Indramayu Ini Adu Tanding Kesaktian, Berakhir Ditangan Polisi

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan pengungkapan tersebut, Minggu (25/2/2024).

Menurut Otong, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang  diterima pihaknya dan kemudian ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi.

Baca Juga: SPTIB Tolak Wacana Hak Angket yang Digulirkan Ganjar Pranowo

"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang sengaja disimpan. Jumlah keseluruhan barang bukti obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang disita sebanyak 1.161 tablet," terang Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah.

WH bersama barang buktinya lalu dibawa ke kantor Polres untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat diinterogasi, WH mengakui perbuatannya dengan mengatakan barang bukti tersebut sengaja dibelinya dari seorang warga di Jakarta dengan cara membeli.

Baca Juga: Waspada! 24 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diterjang Angin Puting Beliung Susulam

Obat keras terlarang (OKT) tersebut sebagian sudah dijual oleh pelaku. Namun sisanya keburu diketahui pihak kepolisian.

Otong menegaskan, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar," tegas dia.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x