Projo Duga Ada Upaya Pemakzulan Presiden Soal Polemik Wacana Hak Angket

- 26 Februari 2024, 16:11 WIB
DPC Projo Kabupaten Cirebon.
DPC Projo Kabupaten Cirebon. /IST /

Kuni juga menyoroti polemik terkait usulan hak angket dari Calon Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, yang direspons positif oleh calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan. Baginya, hal tersebut lebih bersifat politis daripada upaya sungguh-sungguh untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam Pemilu.

Baca Juga: Mahasiswa Universiti Teknologi MARA Malaysia Kunjungi Program CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB Karawang

Ia menjelaskan, dalam UUD 1945 Pasal 20 A ayat 2 memang disebutkan tentang hak angket, tetapi ketentuan tersebut bersifat umum dan tidak spesifik. Sementara perselisihan terkait Pemilu telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Dasar 1945 melalui Mahkamah Konstitusi. 

"Jadi, apa yang diusulkan oleh Capres 03 Ganjar Pranowo mungkin lebih memiliki motif politis daripada tujuan untuk mencari kebenaran," katanya.

Kuni menegaskan, apa yang disuarakan oleh Capres 03 tersebut mungkin hanya merupakan upaya politis belaka, karena keputusan hak angket hanyalah rekomendasi dan bukan keputusan hukum yang mengikat.(Ismail)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x