Kuni juga menyoroti polemik terkait usulan hak angket dari Calon Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, yang direspons positif oleh calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan. Baginya, hal tersebut lebih bersifat politis daripada upaya sungguh-sungguh untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam Pemilu.
Ia menjelaskan, dalam UUD 1945 Pasal 20 A ayat 2 memang disebutkan tentang hak angket, tetapi ketentuan tersebut bersifat umum dan tidak spesifik. Sementara perselisihan terkait Pemilu telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Dasar 1945 melalui Mahkamah Konstitusi.
"Jadi, apa yang diusulkan oleh Capres 03 Ganjar Pranowo mungkin lebih memiliki motif politis daripada tujuan untuk mencari kebenaran," katanya.
Kuni menegaskan, apa yang disuarakan oleh Capres 03 tersebut mungkin hanya merupakan upaya politis belaka, karena keputusan hak angket hanyalah rekomendasi dan bukan keputusan hukum yang mengikat.(Ismail)