Caleg dan Saksi Mangkir dari Panggilan Gakkumdu Kuningan, Bagaimana Kelanjutan Dugaan Kasus Money Politic?

- 28 Februari 2024, 19:43 WIB
Kantor Bawaslu Kuningan.
Kantor Bawaslu Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

Wakil Rektor Universitas Kuningan (Uniku), Haris Budiman menyampaikan bahwa munculnya dugaan serangan fajar atau money politic yang dilakukan oleh tim sukses (timses) salah satu caleg incumbent di Desa Kadatuan, perlu disikapi secara bijaksana supaya tetap terjaga kondusivitas sebagaimanamestinya.

Secara normatif di Undang-Undang (UU) Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sudah diatur secara jelas larangan politik uang. Pasal 280 Ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

Baca Juga: PKS Berjaya di Dapil 2 dan PKB Unjuk Kekuatan di Dapil 3 Kuningan, Ini Nama Caleg Terpilihnya

Apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka KPU dapat mengambil tindakan tegas berupa pembatalan nama caleg dari daftar calon tetap (DCT) atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih plus sanksi pidananya. (Iyan Irwandi/KC) ****

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

 

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah