P3R Desak Kejari Kota Cirebon Gelar Perkara Temuan BPK Senilai Rp 32,4 Miliar

- 5 Maret 2024, 15:55 WIB
Posko Pengaduan dan Pelayanan Rakyat (P3R) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk segera melakukan gelar perkara terkait temuan BPK senilai Rp 32,4 miliar.
Posko Pengaduan dan Pelayanan Rakyat (P3R) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk segera melakukan gelar perkara terkait temuan BPK senilai Rp 32,4 miliar. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Posko Pengaduan dan Pelayanan Rakyat (P3R) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk segera melakukan gelar perkara terkait temuan BPK senilai Rp 32,4 miliar yang belum dibayarkan oleh para kontraktor atas sejumlah proyek.

Dalam P3R ini tergabung sejumlah LSM, di antaranya LSM Penjara, Gapura, LMPP, Al Jabbar, GMBI, dan GRIB, serta GMK.

Sebelum temuan BPK ini masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, persoalan tersebut terlebih dahulu dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh DPD LSM Penjara Kota Cirebon.

Baca Juga: Stadion Watubelah Cirebon Terbakar, Belum Diketahui Penyebabnya

"Namun rupanya, Inspektorat mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terkait temuan BPK tersebut. Sehingga, saat ini kasus tersebut 'dipegang' oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon," ujar Ketua DPD LSM Penjara Kota Cirebon yang juga Koordinator P3R, Agung Sentosa.

Untuk itu, menurutnya, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk segera memproses kasus tersebut dan melakukan gelar perkara.

"Kitapun meminta permohonan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Direncanakan hari Kamis besok. Kami siap mengawal penyelidikan atas temuan BPK senilai puluhan miliar tersebut," katanya.

Baca Juga: Ratusan Hektare Sawah di Dua Desa di Majalengak Memasuki Panen: Produksi Gabah di Tingkat Petani Menurun

Ia juga mengatakan, dikhawatirkan ada indikasi peralihan kasus tersebut dari pidana ke perdata. 

"Temuan BPK ini merupakan tindak pidana, di mana temuan sejak tahun 2005-2022 masih menyisakan persoalan hingga kini, sebab para kontraktor yang mengerjakan proyek sejak tahun 2005 atau 19 tahun yang lalu masih menyisakan sejumlah pembayaran yang jika dikalkulasikan mencapai Rp 32,4 miliar. Itu bukan uang yang sedikit," tegasnya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x