P3R Desak Kejari Kota Cirebon Gelar Perkara Temuan BPK Senilai Rp 32,4 Miliar

- 5 Maret 2024, 15:55 WIB
Posko Pengaduan dan Pelayanan Rakyat (P3R) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk segera melakukan gelar perkara terkait temuan BPK senilai Rp 32,4 miliar.
Posko Pengaduan dan Pelayanan Rakyat (P3R) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk segera melakukan gelar perkara terkait temuan BPK senilai Rp 32,4 miliar. /Iskandar Kabar Cirebon /

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Kota Cirebon telah membentuk Tim Pemantauan Tindak Lanjut untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terkait adanya temuan Rp 32,4 miliar yang belum dibayarkan oleh rekanan atau kontraktor ke kas daerah. Tim ini terdiri dari Inspektur Pembantu dan para auditor.

Baca Juga: Children's Performance Smart Auladi Preschool Cirebon Persembahkan Kisah Inspiratif Uwais Al-Qarni

Nilai sebesar Rp 32,4 miliar tersebut merupakan uang yang belum dibayarkan oleh kontraktor atas sejumlah proyek ke kas daerah dari tahun 2005 hingga 2022. 

Berdasarkan data pada Inspektorat, total kewajiban pengembalian ke kas daerah sejak 2005-2022 sebesar Rp 54,7 miliar dan telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 22,3 miliar sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp 32,4 miliar.

"Penyebab temuan BPK terkait pekerjaan konstruksi bisa bermacam-macam, bisa karena kurangnya volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran sehingga terjadi kerugian negara, atau karena adaya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga terdapat denda keterlambatan yang harus dibayar kontraktor ke kas daerah," ujar Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Bakal Turun Tangan Atasi Keributan di Tubuh KONI

Asep menambahkan, setiap tahunnya BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke setiap pemerintah daerah baik provinsi maupun kota dan kabupaten. Untuk itu, Inspektorat berkewajiban melakukan pemantauan terkait tindak lajut rekomendasi LHP BPK RI.

"Hasil akhir pemeriksaan BPK berupa LHP, sedangkan rekomendasi BPK RI ada yang bersifat administrasi dan ada juga pengembalian keuangan yang harus disetorkan ke kas daerah," ungkapnya.

Menurutnya, uang Rp 32,4 miliar itu wajib dikembalikan oleh para kontraktor ke kas daerah.

Baca Juga: KPK Bersama Kemenag Kuningan Ajak Masyarakat dan Tokoh Agama Perangi Korupsi

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah