Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.(Iwan/KC).***