Begini Kronologi Tangkap Penyalahgunaan BBM di Cirebon, Kapolresta: Pelaku Telah Melakukannya Selama 1 Tahun

- 5 Maret 2024, 20:50 WIB
KAPOLRESTA Cirebon, Kombes Pol Sumarni melihat barang bukti mobil angkot yang diubah tangki BBM oleh pelaku SD, warga Kabupaten Cirebon
KAPOLRESTA Cirebon, Kombes Pol Sumarni melihat barang bukti mobil angkot yang diubah tangki BBM oleh pelaku SD, warga Kabupaten Cirebon /Foto/Ist/KC/

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.(Iwan/KC).***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x