Bersumpah Tidak Mengenal Terlapor Dugaan Money Politic, Caleg Dapil 1 Kuningan Terbebas Jeratan Hukum

- 15 Maret 2024, 21:17 WIB
Gakkumdu Kuningan.
Gakkumdu Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

Pihaknya sempat beberapa kali melakukan pencarian terhadap terlapor termasuk ke rumahnya tetapi tidak ada di tempat. Sedangkan terlapor sendiri tidak memiliki kewajiban untuk hadir memenuhi panggilan Gakkumdu tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

Sementara itu, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Desa Kadatuan sempat menyampaikan barang bukti temuan dugaan kasus pelanggaran Pemilu tersebut. Terdiri dari 12 amplop kecil berisi uang tunai pecahan Rp50 ribu, kartu tanda anggota (KTA) partai, Surat Keputusan Pimpinan Anak Cabang (SK PAC) partai, dokumentasi foto dan video pembagian amplop berisi uang.

Baca Juga: Caleg dan Saksi Mangkir dari Panggilan Gakkumdu Kuningan, Bagaimana Kelanjutan Dugaan Kasus Money Politic?

Namun hasil kajian Gakkumdu berdasarkan hasil proses klarifikasi yang dilakukan terhadap para saksi sekaligus barang bukti, bahwa temuan PKD Kadatuan tidak terbukti sebagai tindak pidana money politic sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahapan penyidikan di kepolisian karena yang memberikan uang bukan tim dari caleg setempat.

Sebelumnya, malam pencoblosan, viralnya sebuah video tentang seorang warga yang kepergok memberikan uang di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi. Dalam video tersebut, ketika diintrogasi, warga yang membagikan uang sebesar Rp50 ribu menyebutkan nama caleg incumbent Dapil 1 dari salah satu partai besar serta mengatakan pula nama seorang calon presiden (Capres). (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x