Perangkat Desa Dicover BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Cirebon Salurkan Santunan Kematian pada Ahli Waris Kuwu

- 19 Maret 2024, 18:14 WIB
Bupati Cirebon, H Imron (kanan) saat menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris salah satu Kuwu yang meninggal yang berlangsung di Kantor Kuwu Desa Panggangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Selasa (19/3/2024).
Bupati Cirebon, H Imron (kanan) saat menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris salah satu Kuwu yang meninggal yang berlangsung di Kantor Kuwu Desa Panggangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Selasa (19/3/2024). /Foto/Jaka/KC/

Tahun lalu, kalangan guru honorer di Dinas Pendidikan sudah terdaftar. Tahun ini, dimulai pendaftaran yang bekerja sama dengan DPMD Kabupaten Cirebon untuk para Kuwu dan Perangkat Desa.

Baca Juga: 33 PPPK Fungsional Guru Kuningan dilantik dan Diambil Sumpah

"Sudah dianggarkan selama satu tahun sebanyak 4.851 Kuwu dan Perangkat Desa di 412 Desa di Kabupaten Cirebon sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti Kuwu maupun Perangkat Desa, Sudarwoto menambahkan, meliputi dua program yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Jaminan Kematian, adalah melindungi ketika meninggal dunia penyebab apapun. Maka, akan mendapat santunan Rp42 juta. Jika Jaminan Kecelakaan Kerja, itu melindungi rawat inap, rawat jalan, atau ada cacat total atau fungsi.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Populer di Kota Palembang, Coba Cicipi Sate Aan, Sate Pardi, dan Sate Pak Dul

Jika ada yang meninggal karena kecelakaan kerja, diberikan santunan lebih dari Rp42 juta. Santunannya, sebesar Rp96 juta plus ditambah dengan beasiswa kepada 2 orang anak yang disantuni dari mulai pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi.

"Kalau tingkat TK-SD itu Rp1,5 juta per tahun, SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, dan Kuliah Rp12 juta per tahun sampai selesai Kuliah," imbuhnya.

Untuk penjaminan Rawat Inap dan Rawat Jalan, tidak ada batasan biaya, yang terpenting akan diberikan jaminan sesuai indikasi medis dan instruksi dari dokter. Jika di Rawat Inap, akan mendapat jaminan Kelas 1 untuk RS Negeri dan Kelas 2 untuk RS Swasta.

Baca Juga: Informasi Jadwal & Lokasi Penukaran Pecahan Uang Baru di wilayah Cirebon Selama Ramadan-Idulfitri 1445 H 2024

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah