Perangkat Desa Dicover BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Cirebon Salurkan Santunan Kematian pada Ahli Waris Kuwu

- 19 Maret 2024, 18:14 WIB
Bupati Cirebon, H Imron (kanan) saat menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris salah satu Kuwu yang meninggal yang berlangsung di Kantor Kuwu Desa Panggangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Selasa (19/3/2024).
Bupati Cirebon, H Imron (kanan) saat menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris salah satu Kuwu yang meninggal yang berlangsung di Kantor Kuwu Desa Panggangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Selasa (19/3/2024). /Foto/Jaka/KC/

"Tanpa batasan hari rawat inap dan tanpa batasan biaya, yang penting sampai sembuh. Ketika harus kontrol, maka tidak perlu surat rujukan dari Puskesmas atau Klinik, itu bisa langsung ke RS yang pertama ditangani atau di rawat inap," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah