Akan tetapi, lanjut Yuyun, pihaknya memastikan pembayaran THR untuk ASN di lingkup Pemkab Cirebon dibayarkan secara utuh atau 100 persen.
Baca Juga: Nama M Abdullah Syukri Diperhitungkan di Pilbup Cirebon, Simak Profilnya
"Kita tahun ini akan bayar utuh 100 persen untuk THR, kalau pas Covid-19 kita hanya bisa bayar 50 persen dulu," ujarnya.
Seperti diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.(Iwan/KC)