Tiga Desa di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Ramah Disabilitas

- 27 April 2024, 21:17 WIB
Supra/KC Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon (FKDC) foto bersama camat dan kuwu, usai sosialissi 'Solider' di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, Kamis (25/4/2024).
Supra/KC Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon (FKDC) foto bersama camat dan kuwu, usai sosialissi 'Solider' di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, Kamis (25/4/2024). /Foto/Supra/KC/

KABARCIREBON - Desa Lemahabang, Tukkarangsuwung dan Desa Leuwidingding Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon menjadi pelopor, dalam pemenuhan dasar bagi kaum disabilitas.

Ketua Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC), Abdul Mujib mengatakan, pihaknya terus lakukan sosialiasi pada masyarakat, khususnya di tiap desa dan kecamatan, agar dapat memenuhi kebutuhan sarana dan prasana bagi disabilitas.

"Di kecamatan ini (Lemahabang) ada tiga desa yang menjadi pelopor, yakni Desa Lemahabang, Tukkarangsuwung dan Desa Leuwidingding," katanya usai acara di pendopo Kecamatan Lemahabang Sabtu, 27 April 2024.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Enak di Kabupaten Tanggamus, Silakan Coba Sate Samsul dan Sate Mang Umar

Mujib menjelaskan, perhatian pada kaum disabilitas, khususnya sarana dan prasana publik yang disediakan pemerintah terkesan sangat minim.

Sehingga, tidak sedikit yang kesulitan untuk beraktivitas.

"Terkesan minimnya perhatian pemerintah terhadap kaum disabilitas, antara lain akses bagi disabilitas dan bantuan. Maka, perlu di-spesifikan melalui Perda. Disamping itu, perlu adanya perhatian serius dari pihak terkait, salah satunya dengan menyediakan tempat khusus bagi disabilitas di tempat umum," jelasnya.

Baca Juga: PJ Wali Kota Lepas Kafilah Kota Cirebon Berlaga di Ajang MTQ Ke-38 Tingkat Jabar

Dirinya mengharapkan peran pemerintah untuk sosialisasi pada masyarakat, agar menghilangkan stigma kurang baik pada kaum disabilitas dan memberikan tempat bagi berkebutuhan khusus.

"Hingga saat ini belum ada Perda bagi kaum disabilitas, sehingga masyarakat terkesan acuh dan bagi yang bersangkutan (disabilitas) merasa minder untuk bergaul," jelasnya.

"Saat ini di Kabupaten Cirebon, baru Desa Kendal Kecamatan Astanajapura yang sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes) bagi disabilitas, sehingga menjadi percontohan bagi provinsi," tuturnya didampingi Bendahara FKDC Kabupaten Cirebon, Oni.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Terdekat di Kabupaten Pesisir Barat, Coba Cicipi Sate Lia dan Sate Tugu Tuhu

Oni memaparkan, sosialiasi awal program strenghening sosial inclusion for difsbelity equity and right (solider) yang dilakukan ini untuk memberikan ruang atau tempat khusus bagi para  disabilitas.

Antara lain di tempat pelayanan publik dan tempat ibadah juga warga ramah disabilitas.

"Untuk Kecamatan Greged, Desa Durajaya, Nanggela dan Desa Sindangkempeng menjadi percontohan tempat pelayanan publik bagi kaum disabilitas dan di Kecamatan Lemahabang, Desa Lemahabang, Tukkarangsuwung dan Desa Leuwidingding," paparnya.

Baca Juga: Hujan Berkah Iringi Evakuasi Acep Purnama Menggunakan Helikopter Medis, Warga Mohon Adanya Mujizat

Masih dikatakan Oni, kesetaraan dan Non-Diskriminasi bagi penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama di masyarakat.

Bahkan, dalam mendapatkan pelayanan publik. Sehingga, perlu adanya peran pemerintah untuk terus menyerukan, jangan ada diskriminasi bagi para difabel.

"Komunitas difabel yang ada di desa akan bergerak, untuk adanya sarana dan prasana bagi para disabilitas, khususnya di tempat pelayanan publik di balai desa, kecamatan dan tempat lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Murmer di Kota Pekanbaru, Ada Pilihan Sate Tanjung Mutiara dan Sate Pusako

Camat Lemahabang, Yuyun Kusumawati sangat apresiasi yang dilakukan FKDC dan elemen lainnya. Selain itu, sosialiasi yang dilakukan FKDC sangat diperlukan guna memberikan informasi akan pentingnya sarana dan prasana bagi kaum difabel.

"Diharapkan, desa dan kecamatan dapat menyediakan ruang khusus bagi kaum disabilitas," tuturnya.

Kuwu Desa Tukkarangsuwung, Azis Maulana mengungkapkan, akan membuat Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kuwu (Perwu) mengenai ramah disabilitas.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Terkenal di Kabupaten Bengkalis, Sate Badunsanak dan Sate Aira Layak Dicoba

"Silahkan BPD bermusyawarah untuk menyusun Perdes disabilitas kemudian kami akan membuat Perwu," ujar ketua FKKC Kecamatan Lemahabang ini.

Kuwu Desa Leuwidingding, Imas Rasdianto menambahkan, pelayanan yang diberikan pada masyarakat tidak ada perbedaan. Meski demikian, kaum disabilitas menjadi prioritas untuk pelayanan administrasi kependudukan.

"Terima kasih pada FKDC yang telah sosialisasi dan adanya data di tiap desa, orang yang disabilitas," imbuhnya.(Supra /KC).***

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah