"Terdapat DPT 245 jiwa, ditambah empat orang masuk DPK sehingga total ada 249 jiwa. Nanti ada pengamanan khusus, karena kan itu tempatnya sempit, bukan di lapangan," tuturnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Sistem Layanan Imigrasi Sudah Pulih 100 Persen
Sementara itu, Kepala BPOKK DPC Partai Demokrat Kota Cirebon, Abdul Kharis mengatakan, pihaknya akan mengikuti apapun hasil rapat terkait penentuan lokasi PSU oleh KPU.
"Apapun hasil keputusan kita akan ikuti," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon.
Baca Juga: Guru Besar dari University of Poitiers Prancis Beri Kuliah Umum kepada Mahasiswa FK UGJ Cirebon
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan untuk Perkara Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024) lalu.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang.
Baca Juga: Pungki Handoyo Nahkoda Baru Imigrasi Cirebon