Diding menilai dalam perjalanan YPPM tidak selalu mulus. Konflik internal yang terjadi belakangan ini bisa mengancam stabilitas dan keberlanjutan yayasan dan kampus Unma. Oleh karena itu, langkah Pemkab Majalengka untuk menengahi normalisasi kepengurusan YPPM dinilai sangat krusial.
“Keterlibatan aktif Pemkab Majalengka pada konflik ini merupakan bentuk komitmen bersama guna menjaga dan memajukan pendidikan di daerah kita,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina YPPM terpilih H Aceng Jarkasih melalui kuasa hukumnya Ahmad Kamaludin menambahkan bahwa persoalan ini murni urusan internal yayasan dan menurut UU Yayasan itu penyelesaian masalahnya sudah diatur di regulasi tersebut.
"Saya rasa pihak manapun yang ikut campur harus paham aturan dan mekanisme,"katanya yang dihubungi secara terpisah.
Ia mengingatkan, di UU Nomor 16 tahun 2021, yayasan itu, organ yayasan itu terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas. Setiap organ itu memiliki tugas dan wewenangnya masing masing, agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.
Baca Juga: Fakultas Agama Islam UNMA Gelar Pelatihan Menulis Produktif Bagi Pemula
"Ingat ya, pembina itu organ yang mempunyai kewenangan oleh pengurus maupun pengawas, itu diatur oleh Undang undang. Sekarang Pemkab Majalengka apakah ada tugas dan wewenangnya di UU tersebut, terus juga yayasan itu swasta, bukan negeri apalagi milik pemkab. Memang ada tanah Pemda di Unma, tapi itu hak guna pakai," tutupnya dengan nada heran. ***