Ojol Tidak Dapat THR dari Perusahaan Aplikator, Ternyata Ini Penyebabnya

26 Maret 2024, 22:07 WIB
Ilustrai Ojek Online /Kabar Cirebon/Antara/

KABARCIREBON - Ojol atau ojek online menjadi lapangan pekerjaan bagi anak muda dan orang tua. Bahkan, kehadiran ojol telah membantu pemerintah menyerap pengangguran di Indonesia.

Namun sayang, ojol tidak masuk dalam kualifasi tenaga kerja yang harus mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengungkapkan penyebabnya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024, Menaker Ida Fauziah mengungkapkan, pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol) tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja. Karena, dasarnya adalah hubungan kemitraan.

Baca Juga: Nama M Abdullah Syukri Diperhitungkan di Pilbup Cirebon, Simak Profilnya

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Di permeneker ini disebutkan yang mendapat THR adalah yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) maupun PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu),".

"Nanti, ada hubungan dengan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Pemenaker Nomor 6 Tahun 2016," kata Menkaer Ida, dikutip Kabar Cirebon dari Kantor Berita Antara, Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Juga: Dukung Persiapan Arus Mudik Lebaran, PLN Indramayu Siagakan 7 SPKLU

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan THR.

Meski tidak masuk dalam kategori PKWT dan PKWTT yang menerima THR, pihaknya mengimbau pemberian THR kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.

"Sifatnya adalah imbauan, bukan wajib. Yang kedua, bahwa sebenarnya sejak dua tahun lalu, pasca Covid-19, perusahaan aplikatoir dan perusahaan kurir sudah memberikan berbagai katakanlah insentif dan kemudahan bagi para ojol dan juga kurir. Bentuknya, memang bukan uang yang secara bulan bulanan diterima," kata Indah.

Baca Juga: Agregat 4-0, Indonesia Mampu Hapus Catatan Buruk 20 Tahun Tak Pernah Menang di Kandang Vietnam

Dia memberikan contah insentif selama Ramadan yang diberikan perusahaan aplikasi seperti servis motor dan mobil secara gratis dan bagi pengantar makanan daring di jam-jam sebelum berbuka mendapatkan poin lebih.

Pihaknya juga tengah menyiapkan aturan terkait hubungan kerja kemitraan seperti transportasi dan kurir daring, termasuk mengatur soal THR bagi jasa ojek online.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler