Hari Ini, Batas Akhir Perusahaan Bayar THR Idul Fitri 2024 ke Pekerja, Melanggar Ini Sanksinya!

2 April 2024, 23:58 WIB
Hari ini, Rabu, 3 April 2024 adalah batas akhir bagi perusahaan untuk membayar THR ke pekerja. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. /Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Hari ini, Rabu, 3 April 2024 adalah batas akhir bagi perusahaan untuk bayar THR Idul Fitri 2024 ke pekerja. Bagi perusahaan yang melanggar, tentu ada sanksinya.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menandaskan, pihaknya membuka posko pengaduan THR yang ditindaklanjuti dengan cepat sebagai respon dari pekerja yang tak mendapatkan haknya.

Ditegaskan Ida Fauziyah, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko tersebut bisa diakses secara fisik atau tatap muka maupun secara online.

Baca Juga: Pemudik Tahun Ini Diprediksi Capai 193,6 Juta Orang, Ini Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap 5 April 2024

Untuk layanan secara online, Posko THR bisa diakses via situs poskothr.kemnaker.go.id atau menghubungi call center 1500-630 atau aplikasi WhatsApp 08119521151.

Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan di provinsi maupun kabupaten kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id. Tak hanya itu, juga penegakkan hukum THR.

Lalu, apa sanksi atau hukuman bagi perusahaan yang tidak bayar THR kepada pekerja pada Hari Raya Idul Fitri 2024. Ternyata cukup berat, mulai dari denda hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Temui Pemudik Sepeda Motor Bonceng Istri dan Dua Orang Anak dari Majalengka, Ternyata...

Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam surat edaran yang dikeluarkan 15 Maret 2024, secara tegas menyampaikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR Keagamaan. Bahkan, jika terlambat membayarkan THR pun ada sanksnya.

Sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Untuk THR Idul Fitri 2024 ini, paling telat diberikan 7 hari sebelum lebaran atau sekitar tanggal 3 April 2024. Jika telat, maka Kemnaker akan menjatuhkan sanksi denda sebesar 5 persen.

Baca Juga: Rudiana: Mengoptimalkan Pembangunan Daerah Melalui Sinergi Eksekutif-Legis

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya 5 persen dari total THR baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di Jakarta.

Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh. Dan penjatuhan sanksi itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan atau pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tidak membayar THR? Sanksinya lebih berat. Kemnaker akan melakukan teguran tertulis, diikuti dengan pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Harjad ke-542: Memperingati Sejarah dan Mengarahkan Pembangunan Menuju Kesejahteraan

Terkait dengan pembekuan kegiatan usaha, pemerintah akan menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan tersebut dalam waktu tertentu.

Pengenaan sanksi atau hukuman tentuk diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan dan tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler