Kemenkumham dan Pemprov Jabar, Dirjen HAM Luncurkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023

- 21 November 2023, 13:08 WIB
Dirjen HAM, Dhahana berikan apresiasi Kemenkumham Jabar dan Setda Provinsi Jabar dalam mensukseskan peluncuran Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023
Dirjen HAM, Dhahana berikan apresiasi Kemenkumham Jabar dan Setda Provinsi Jabar dalam mensukseskan peluncuran Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 /Humas Kemenkumham Jabar/

KABARCIREBON - Dirjen HAM RI luncurkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 tahun 2023 di Bandung. Hal tersebut, merupakan bukti kuat sinergitas Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Provinsi Jabar khususnya Kota Bandung memiliki daya tarik tersendiri bagi Pemerintah Pusat.

Selain letak Geografis yang cukup dekat dengan Ibu Kota Negara, Bandung juga dikenal sebagai salah satu Destinasi Wisata Favorit di Indonesia yang dikenal dengan keramahan penduduk dan keindahan alam yang sejuk.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Indramayu Grebek Gudang Miras, Ditemukan Ratusan Botol Ciu Siap Jual

Peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023, dihadiri baik langsung maupun secara virtual melalui Aplikasi Zoom oleh Ses Unit Utama Kemenkumham, Sekda Provinsi Jabar, H. Mohammad Taufiq Budi Santoso, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jabar, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jabar, H. Dedi Supandi.

Para Pimpinan Tinggi (Pimti)  Pratama Direktorat Jenderal HAM, Pimti Kemenkumham Jabar, Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi se-Indonesia.

Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jabar, Yogi Gautama Jaelani, Para Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota se-Jabar, dan seluruh Kepala UPT Kemenkumham se-Indonesia (baik yang hadir secara langsung maupun virtual).

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Mantul di Kabupaten Bantul, Coba Cicipi Seblak Pelakor dan Seblak Bu Sri

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, dipilihnya Kota Bandung sebagai tempat peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tidak terlepas dari Sinergi yang telah terbangun antara Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi Jabar dari dahulu sampai dengan sekarang 27 Kabupaten/Kotanya telah menyelenggarakan Kabupaten/Kota Peduli HAM.

"Ini merupakan titik awal dari langkah panjang sinergi bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang salah satunya yaitu peningkatan kualitas layanan pada semua unit kerja serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan yang tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM," katanya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 8 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga: Curah Hujan Masih Rendah, Petani Majalengka Paksakan Garap Lahan

"Penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM serta Penilaian Satuan Kerja dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selama ini kita laksanakan, bukan semata-mata kontestasi untuk meraih predikat HAM,

"Tetapi, agar Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja khususnya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Jabar agar selalu meningkatkan layanan yang berbasis HAM bagi masyarakat serta menunjukkan ke dunia internasional terkait komitmen pemerintah dalam peningkatan HAM," ujar Andika.

Jelang peringatan Hari HAM se-Dunia yang jatuh pada 10 Desember 2023 mendatang.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Terkenal di Kota Tanjung Balai, Bakso Unggul dan Bakso Nasha Layak Dicoba

Andika mengharapkan kerja sama dan sinergitas dari Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jabar terkait pemenuhan data dukung untuk setiap indikator dalam penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dan juga pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM yang tentunya apabila setiap indikator dalam aksi HAM ini tercapai.

Maka akan menambah penilaian untuk Kabupaten/Kota Peduli HAM dalam rangka kesuksesan pelaksanaan program Ranham secara Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia.

Sementara, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyampaikan, pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 merupakan panduan umum bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Enak di Kabupaten Jayapura, Silakan Coba Bakso Rezeki dan Bakso Bestie

"Hal yang perlu disamakan persepsinya adalah P2HAM merupakan bagian khusus yang termasuk dalam P5HAM Berbicara mengenai HAM tidak hanya berbicara tentang kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan (disesuaikan dengan kondisi tertentu),"

"Seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan (Wanita Hamil & Menyusui, Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak) di dalam penyelengg araan pelayanan publik," tuturnya.

Kemenkumham R.I cq. Direktorat Jenderal HAM terus mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Silaturahmi dengan Para Caleg di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, Polr Pastikan Netral Pemilu

Hal ini dimulai pada tahun 2018 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, dengan jangkauan Internal Kemenkumham.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah Permenkumham No 2 Tahun 2022 tetap dijalankan sesuai isinya, dan secara paralel, menyusun perubahannya.

Hal ini ditujukan untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Baca Juga: Ratusan Pendekar Datangi Kota Cirebon, Festival Pencak Silat Tingkat Provinsi 2023 Siapkan Hadiah Rp68 Juta

Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang P2HAM telah melewati serangkaian tahap sebelum diundangkan pada 13 Oktober 2023 yang lalu. Sebagai informasi di tahun 2023 ini dari 282 Unit Kerja di Lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM.

Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM sekarang. sangat diharapkan jumlah unit kerja tersebut dapat meningkat yang tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada Masyarakat.

Apresiasi diberikan Dirjen HAM Kemenkumham RI, Dhahana Putra kepada Kemenkumham Jabar dan jajarannya atas kontribusi dan dukungan yang diberikan.

Baca Juga: Terbanyak di Asia Tenggara! PLN Resmikan 21 Unit Green Hydrogen Plant, Mampu Produksi 199 Ton Hidroge/Tahun

Hal yang sama diberikan kepada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jabar  atas segala dukungan fasilitasnya, serta apresiasi juga disampaikan atas silaturahmi dan kerja sama yang selama ini telah terjalin.

"Semoga kerja sama yang saling memberikan benefisial ini terus berjalan dan dapat teradopsi ke seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat dan juga di Pemerintah daerah di seluruh Indonesia," harapnya.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah