Pemasangan Patok, Solusi Sengketa Tanah: Cirebon Menjadi Percontohan Nasional

3 Februari 2023, 19:46 WIB
Ilustrasi logo BPN. /BPN

KABARCIREBON - Desa Mundupesisir Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, menjadi tempat acara pematokan bidang tanah secara nasional.

Pematokan tersebut dilakukan sebagai upaya dalam mengakselerasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon, Tedi Guspriadi mengatakan, pemasangan tanda batas atau pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak satu juta patok batas bidang tanah ini secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia dan di Kabupaten Cirebon, bertempat di Desa Mundupesisir.

Baca Juga: Wowon CS, Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi, Siap Jika Harus Dijatuhi Hukuman Mati

Tujuan diluncurkannya Gemapatas ini untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang tanda batas tanah yang dimiliki.

"Dengan terpasang patok tanda batas, diharapkan dapat meminimalisasi sengketa tanah," katanya, Jumat (3/2/2023).

Dirinya mengharapkan dukungan seluruh pihak untuk mensukseskan program pematokan bidang tanah, agar target 2025 mendatang mencapai tanah sudah terdaftar dan terpetakan.

Baca Juga: Catat Nih Rute Pengalihan Arus Saat Cap Go Meh di Kota Cirebon

"Kami ucapkan terima kasih atas peran serta pihak terkait, khususnya pemerintah desa dan pemerimtah kabupaten yang telah turut menjadi bagian dalam program ini," ujarnya.

Bupati Cirebon, H Imron mengungkapkan, pemasangan tanda batas tanah sangat diperlukan guna menghindari perselisihan antar pemilik. "Tentunya kami mendukung kegiatan pematokan tanah ini," ungkapnya.

Kuwu Desa Mundupesisir, H Khaerun menjelaskan, PTSL sangat dinantikan masyarakat sehinggga begitu ada informasi, warga langsung mendaftar. "Ditargetkan 1.300 bidang dan untuk pematokan sudah mencapai di kisaran 70 persen," jelasnya.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Dorong DPMPTSP Siapkan Desian Promosi untuk Menarik Investor

Dirinya mengucapkan terima kasih pada pihak terkait yang turut membantu desa untuk mensukseskan PTSL dan terima kasih pula pada masyarakat, yang telah memenuhi pemberkasan yang diperlukan.

"Alhamdulillah, tidak ada kendala berarti PTSL di desa ini dan diharapkan, masyarakat untuk bersabar bilamana menunggu lama, sertifikat yang ajukan," imbaunya.

Sementara itu, sebanyak 75.000 bidang tanah di Kabupaten Majalengka yang menjadi target Pemasangan Tanda Batas melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2023.

Baca Juga: Tiga Kali Tukang Pijit Diduga Mencabuli Siswa SMA, Kapolres: Adegannya Direkam untuk Fantasi Pelaku

Menurut Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, pada acara Gempatas dilakukan di Desa Kulur, Kecamatan Majalengka , Jumat (3/2/2023).

Kegiatan tesrebut harus diapreasiasi oleh masyarakat dan menjadi kesempatan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya. Untuk suskesnya hal tersebut sosialisasi harus dilakukan dengan masif agar masyarakat desa mengetahui dan memahami program tersebut.

“Ssosialisasi harus terus dilakukan agar masyarakat mengerti tentang pentingya kepemilikan batas tanah, sertifikat tanah sehingga memberi keamanan dan kenyamanan antar pemilik tanah.” ungkap Eman saat pemasangan patok yang berada di Desa Kulur dan menandatangani berita acara tanda dimulainya pemasangan tanda batas di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Bupati Karawang Dukung Perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jawa Barat di Daerahnya

Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana menginstruksikan untuk segera siapkan petugas agar program tesrebut bisa selesai dengan cepat dan baik.

Kesiapan panitia dilakukan mulai dari pemerintah desa maupun masyarakat dan terus dilakukan edukasi tetang pasang patok maupun PTSL ini.

Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik tanah antara lain, foto copy KTP dan Kartu Keluarga, SPPT asli tahun terakhir, bukti kepemilikan tanah atau penguasaan, mengisi formulir PTSL, surat pernyataan penguasaan fisik atau kepemilikan tanah ditandatangani di atas materai serta pemasangan patok tanda batas tanah secara permanen.(Supra/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Tags

Terkini

Terpopuler