KABARCIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan sosialiasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Cirebon dalam pemilihan umum tahun 2024.
“Hal ini digelar menyusul telah ditetapkannya Dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Cirebon dalam Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Kabupaten Cirebon Dr Sopidi dalam acara tersebut.
Menurutnya, peta Dapil Cirebon, untuk Cirebon 3 ada enam kursi, Cirebon 2 tujuh kursi, Cirebon 1 delapan kursi, Cirebon 4 ada delapan kursi, Cirebon 5 ada tujuh kursi dan Cirebon 6 ada enam kursi.
Baca Juga: Kini, Lucky Hakim Bukan Lagi Wakil Bupati Indramayu, Kemendagri Keluarkan SK Tanggal 10 April 2023
Sopidi menjelaskan, daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota DPR Jawa Barat VIII (9 kursi), Indramayu, Cirebon, Kota Cirebon.
Daerah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 12 (12 kursi), Indramayu, Cirebon dan Kota Cirebon.
Sementara Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon dengan jumlah penduduk 2.380.074 di mana; Cirebon 1(8 kursi), Cirebon 2 (7 kursi), Cirebon 3 (6 kursi), Cirebon 4 (8 kursi), Cirebon 5 (7 kursi), Cirebon 6 ( 6 kursi), Cirebon 7 (8 kursi).
Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Cirebon, Apendi memberikan materi terkait PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 dan materi soal pencalonan anggota DPRD Kabuten/Kota.(Sep/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.