Hasil PPDB Online SMA dan SMK Negeri Tahap 1 di wilayah Cirebon Resmi Diumumkan

21 Juni 2023, 05:15 WIB
Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat, Drs Ambar Triwidodo /Foto/Jaka/KC/

KABARCIREBON - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA dan SMK Negeri tahap 1 telah serentak diumumkan pada Selasa, 20 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Pengumuman sendir dilakukan secara online maupun offline di sekolah masing-masing.

Pengumuman PPDB online SMA SMK dilakukan pemerintah provinsi (Pemprov), dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Bagi mereka yang telah dinyatakan lolos di sekolah yang dituju, diharuskan untuk melakukan daftar ulang. Daftar ulang tersebut, waktunya seragam untuk PPDB tahap 1 tahun 2023 ini, yakni tanggal 21-23 Juni 2023.

Baca Juga: Maya Amelia dan Abdul Wahab dari Kabupaten Indramayu Raih Prestasi di Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Jabar 

"Alhamdulillah PPDB online tahap 1 hasilnya sudah dibuka dan diumumkan pada hari Selasa. Semua berjalan lancar dan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan aturan yang ada," kata Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jabar, Drs Ambar Triwidodo pada Selasa, 20 Juni 2023.

Ambar menyebutkan, berbeda dengan PPDB tahun sebelumnya atau usai PPDB tahap 1, ada rentang waktu yang disebut Masa Sanggah. Masa sanggah ini, waktunya mulai tanggal 7-12 Juni 2023, sebelum kemudian tiba pada jadwal pengumuman.

"Masa Sanggah ini pada PPDB sebelumnya tidak ada. Tapi jangan salah ya, masa sanggah ini sifatnya untuk verifikasi. Misalnya ada sertifikat atau piagam prestasi tapi ternyata tidak diakui panitia PPDB, silahkan sanggah," ujarnya didampingi Wakil Koordinator PPDB Jabar, Asep Suhendi.

Baca Juga: Ini Dia Nama-Nama dari Tujuh Pejabat Polres Majalengka yang Dialihtugaskan

Dijelaskan Ambar, PPDB tahap 1 dibuka hingga 10 Juni 2023. Dalam setiap harinya, dibuka dari pukul 08.00-20.00 WIB (Daring), dan luar jaringan (Luring) dari pukul 08.00-14.00 WIB. Setelah Masa Sanggah verifikasi, tahapan PPDB kemudian memasuki masa Uji Kompetensi, waktunya pada 13 hingga 15 Juni 2023.

Selesai PPDB SMAN, SMKN dan SLBN tahap 1, kemudian digelar PPDB tahap 2 mulai pada 2 hingga 30 Juni 2023. Untuk Masa Sanggah verifikasi PPDB tahap 2, yaitu tanggal 28-3 Juli 2023.

Khusus untuk masuk SMK dilakukan Tes Program Keahlian (SMK) yang akan digelar pada tanggal 3-4 Juli 2023. Kemudian, pengumuman PPDB Tahap 2 secara serentak akan dilakukan pada tanggal 6 Juli 2023.

Baca Juga: Meski Sudah Dinyatakan Meninggal, 170 Warga di Kabupaten Majalengka Ini Masih Terdaftar di Pemilih Sementara

Untuk calon peserta didik yang dinyatakan lulus pada PPDB tahap 2 ini, diharuskan daftar ulang tanggal 10-11 Juli 2023. Setelah rangkaian PPDB tahap 1 dan PPDB tahap 2 selesai digelar, terakhir para peserta didik yang telah diterima di sekolah tujuannya mulai mengikuti
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

"Waktunya yakni tanggal 12 hingga 14 Juli 2023," ucapnya.

Sementara itu, khusus di Kota Cirebon, bagi mereka yang akan mendaftar melalui jalur zonasi, ada kabar terbaru. Dimana, sejumlah kecamatan yang secara administrasi berada di Kabupaten Cirebon, masuk zonasi SMA dan SMK di Kota Cirebon.

Baca Juga: Libur Idul Adha Ditambah menjadi Dua Hari, Kapan Harinya? Simak di Sini

"Artinya kecamatan-kecamatan di daerah irisan perbatasan ini ada pada satu zonasi," kata Ketua MKKS SMA Negeri Kota Cirebon, yang juga Kepala SMAN 2 Cirebon, Nendi.

Nendi menyebutkan, untuk pendaftaran zalur zonasi ada beberapa kecamatan di perbatasan masuk zonasi Kota Cirebon.

Pertama, di sebelah barat, yaitu Kecamatan Kedawung dan Tengah Tani. Lalu, di sebelah timur, yaitu mereka yang tinggal di Kecamatan Mundu.

Baca Juga: Di Kuningan Ada 2 SMA yang Masuk dalam Daftar 1.000 Terfavorit Versi LTMPT Kemendikbud

"Sedangkan di selatannya yaitu hingga Kecamatan Talun, dan terakhir di sebelah utara yakni mereka yang tinggal di Kecamatan Gunung Jati. Nah mereka ini artinya bisa mendaftar ke sekolah yang ada di Kota Cirebon," sebutnya.

Namun demikian, lanjut Nendi, secara prinsip untuk pendaftaran jalur zonasi ini, tetap mengutamakan mereka yang terdekat dengan sekolah yang ditujunya.

Dengan begitu, jika pada pilihan pertamanya tidak bisa masuk, mereka bisa masuk ke pilihan dua.
"Untuk jalur zonasi ini, patokannya tetap pada kartu keluarga (KK). Atau calon siswa ikut dengan KK keluarga lainnya minimal dalam satu tahun terakhir," terangnya.

Baca Juga: Kantor DPC PKB Kabupaten Cirebon Terancam Disegel, Ahli Waris Pemilik Lahan Ungkapkan Kekecewaan

Sedangkan jalur pendaftaran PPDB SMA dan SMK Negeri tahap 2 dan penjelasannya, PPDB online jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota ini, termasuk bagi anak penyandang disabilitas.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain.

Baca Juga: Wisata Edukasi, Siswa Kelas 3 SD IT Wadi Fatimah Cirebon Kunjungi Taman Safari Bogor

Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Sementara, Kepala SMAN 1 Cirebon, Hj Naning Priyatnaningsih mengungkapkan, sekolahnya telah melaksanakan PPDB tahap 1 sebagai mana dijadwalkan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Miliki NIB, Kepala DPMPTSP: Pembuatannya Gratis

"Alhamdulillah hari ini sudah diumumkan dan berjalan lancar. Untuk berikutnya PPDB tahap 2 yaitu jalur zonasi," ungkapnya. (Jaka/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler