Pengedar Obat Terlarang di Indramayu Tak Kenal Jera, Polisi Kembali Ciduk Pria Pengedar Sediaan Tanpa Izin

13 Agustus 2023, 11:39 WIB
Satuan Narkoba Polres Indramayu mengamankan pria pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin, Minggu (13/8/2023). /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar, Minggu (13/8/2023).

Polisi pun mengamankan seorang pria berinisial K (49 tahun), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Indramayu ini oleh polisi lalu dibawa ke kantor polres setempat untuk menjalani pemeriksaan. 

Baca Juga: Rakyat Siaga Pemilu 2024, Bawaslu Kuningan Sambut HUT ke 78 RI Gelar Banyak Perlombaan

Perihal itu disampaikan Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Minggu (13/8/2023).

Dikatakannya, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dalam upaya memberantas kejahatan terkait narkotika dan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di masyarakat.

Pelaku dalam kasus ini seorang pria berinisial K (49 tahun), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu, 12 Agustus 2023, sekitar pukul 15.20 Wib, di  rumahnya.

Baca Juga: Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota Amankan 3 Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

Dalam penangkapan tersebut, jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 1 buah plastik warna hitam berisi 59 paket tablet warna kuning bertuliskan DMP dengan paket isi 9 tablet.

Satu buah plastik warna hitam berisi 67 paket tablet warna kuning MF per paket isi 5 tablet, dan 2 paket tablet warna kuning MF paket isi 3 tablet, 6 strip warna silver perstrip isi 10 tablet, serta 2 tablet warna silver, serta uang tunai diduga hasil dari penjualan sebanyak Rp.322.000, serta 1 unit handphone.

"Total keseluruhan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan berjumlah 934 tablet,"  ungkapnya.

Baca Juga: Prediksi Persib vs Barito Putera : Muncul di Petric, Bojan Hodak Tetap Mumet! Link Live Streaming DI SINI

Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Bang Ote, dari hasil interogasi terhadap tersangka, diakui jika obat-obatan tersebut didapatkan dari seorang. Identitas orang ini telah diketahui sedang dilakukan pengejaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, pelaku mengakui mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan obat-obatan ilegal tersebut.

Ote menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Cara Nonton YouTube Tanpa Iklan Pakai YouTube Vanced 2023, Begini Caranya

"Kami berharap  dengan tindakan tegas ini, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal dan pihak kepolisian dapat terus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.(Udi/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler