Baca Juga: Waspadai Isu Penculikan Anak, Sekretaris Disdikbud: Jangan Panik dan Tidak Terprovokasi
Kedua, tersangka De (39 tahun) yang membujuk anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 8 SMP dengan alasan membersihkan alat vitalnya karena mengalami keputihan.
Ketiga, anak di bawah umur yang tidak melanjutkan sekolah. Ia berpacaran dengan perempuan kelas 8 SMP. Ketika melakukan tindakan cabul, kepergok ayah kandung korban.
Keempat, Ad (19 tahun) menyetubuhi pacarnya yang masih duduk di kelas 8 SMP. Dan terakhir, An (56 tahun) yang berprofesi sebagai tukang pijat beberapa kali mencabuli korban yang duduk di bangku kelas XII SMA. (Iyan Irwandi/KC) ***