Tubuh adalah Bagian Privat, Awas Modus Pengobatan Berujung Pencabulan

- 5 Februari 2023, 07:57 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda menghimbau orangtua untuk mengedukasi anak-anaknya terkait marak kasus pencabulan.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda menghimbau orangtua untuk mengedukasi anak-anaknya terkait marak kasus pencabulan. /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: Waspadai Isu Penculikan Anak, Sekretaris Disdikbud: Jangan Panik dan Tidak Terprovokasi

Kedua, tersangka De (39 tahun) yang membujuk anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 8 SMP dengan alasan membersihkan alat vitalnya karena mengalami keputihan.

Ketiga, anak di bawah umur yang tidak melanjutkan sekolah. Ia berpacaran dengan perempuan kelas 8 SMP. Ketika melakukan tindakan cabul, kepergok ayah kandung korban.

Keempat, Ad (19 tahun) menyetubuhi pacarnya yang masih duduk di kelas 8 SMP. Dan terakhir, An (56 tahun) yang berprofesi sebagai tukang pijat beberapa kali mencabuli korban yang duduk di bangku kelas XII SMA. (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x