Pemasangan Spanduk Provokatif Dipasang di Pemda, Kabid Tibumtranmas: Yang Berizin saja akan Ditertibkan

- 13 Februari 2023, 00:20 WIB
Seorang petugas Satpol PP Kuningan mencopot spanduk yang dipasang di depan kantor Bupati Kuningan.
Seorang petugas Satpol PP Kuningan mencopot spanduk yang dipasang di depan kantor Bupati Kuningan. /Istimewa/KC/

Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan

Pemasangan spanduk yang melintang hanya diperbolehkan dipasang di luar zone di atas tapi dengan memperhatikan keindahan, keamanan, ketertiban.

Dan memperhatikan jarak pemasangan karena minimal 50-100 meter serta mendapatkan izin dari Bupati Kuningan.

Pemasangan spanduk harus dilengkapi izin, stiker masa berlaku dan stempel dari Bappenda.

Begitu pula termasuk spanduk/banner yang bersifat layanan baik yang bekerjasama dengan pihak ketiga atau tidak tetap harus dilengkapi izin tertulis. (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah