Sedangkan pihaknya secara rutin selama dua sampai empat kali dalam sebulan, selalu melakukan giat patroli penurunan spanduk yang melanggar. Baik karena habis masa izinnya, tidak berizin, salah tempat maupun atas laporan masyarakat.
“Namun di tahun 2022 mengalami penurunan penertiban spanduk bermasalah tersebut dibanding tahun sebelumnya. Sehingga rencana giat penertiban di tahun 2023 berkurang juga,” ujarnya.
Disinggung aturan tentang tempat yang dilarang dipasang spanduk, Agung menjelaskan.
Bahwa hal itu mengacu pada Surat Satpol PP Kabupaten Kuningan Nomor :300/508/Tibum Transmas tentang Tata Tertib Pemasangan Spanduk/Banner atau sejenisnya.
Bahwa, spanduk dan sejenisnya tidak boleh mengandung unsur yang bersifat menghujat, SARA, pornografi, mendiskreditkan/pencemaran baik seseorang/kelompok/golongan tertentu dan mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Pembentukan Pansus Berbarengan dengan Pemeriksaan BPK, Pejabat: Bahaya Bisa Ketahuan Ada Masalah
Spandul/banner tidak boleh dipasang di atas trotoar, dipasang atau dipaku di pohon peneduh, tiang listrik dan tiang telepon.
Zona pemasangan spanduk tidak boleh melintang di spanjang Tugu Batas Cirendang ke arah Kota Kuningan, Cigadung ke Kota Kuningan, Garawangi ke Kota Kuningan, Sindangagung ke Kota Kuningan dan seluruh jalan dalam kota.
Lalu, tidak diperbolehkan memasang di Taman Kunci Bersama Bundaran Cijoho, Taman Cirendang, depan perpusataan daerah, Taman Pandapa, taman depan Masjid Syiarul Islam/relief perjuangan rakyat Kuningan dan Taman Kota Kuningan.