Pemasangan Spanduk Provokatif Dipasang di Pemda, Kabid Tibumtranmas: Yang Berizin saja akan Ditertibkan

- 13 Februari 2023, 00:20 WIB
Seorang petugas Satpol PP Kuningan mencopot spanduk yang dipasang di depan kantor Bupati Kuningan.
Seorang petugas Satpol PP Kuningan mencopot spanduk yang dipasang di depan kantor Bupati Kuningan. /Istimewa/KC/

KABARCIREBON - Pemasangan spanduk berisi provokatif yang dipasang di tempat pagar depan kantor Bupati Kuningan dan pagar depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa waktu lalu, menimbulkan kehebohan di medsos.

Kedua jenis spanduk tersebut menyerempet permasalahan visi & misi Pemerintah Kabupaten Kuningan yang elit tapi malah mengalami gagal bayar terhadap pihak ketiga. Dan pembentukan panitia khusus (pansus) antar fraksi yang pro dan kontra.

Ada sebagian besar fraksi yang mendorong dibentuk pansus gagal bayar agar ketahui secara pasti penyebab sekaligus solusi terbaiknya.

Baca Juga: Muncul Spanduk Provokatif Pansus Menjelang Banmus, Ketua Dewan: Tidak Perlu Memasangkan Spanduk Seperti Itu

Namun ada juga fraksi menganggap tidak perlu karena sudah ada progres pembayaran sesuai janji eksekutif.

“Yang berizin saja akan ditertibkan. Apalagi tidak berizin seperti spanduk provokatif,” kata kata Kepala Bidang Tibumtranmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, Agung Anugrah, Senin 13 Januari 2023.

Ia menegaskan kembali, spanduk-spanduk yang diizinkan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuningan pun akan ditertibkan jika pemasangan malah melanggar aturan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Tunggu Dulu Janji Pemda, F-Tekkad: Jika Gagal Kita Dukung pada Derajat lebih Tinggi dari Pansus

Di antaranya di depan tembok kantor pemda harus steril, di taman-taman, fasilitas umum termasuk pohon dan sebagainya.

Sedangkan pihaknya secara rutin selama dua sampai empat kali dalam sebulan, selalu melakukan giat patroli penurunan spanduk yang melanggar. Baik karena habis masa izinnya, tidak berizin, salah tempat maupun atas laporan masyarakat.

“Namun di tahun 2022 mengalami penurunan penertiban spanduk bermasalah tersebut dibanding tahun sebelumnya. Sehingga rencana giat penertiban di tahun 2023 berkurang juga,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Dewan Ancam Mosi Tidak Percaya karena Ingin Pembentukan Pansus Gagal Bayar, Nuzul: Jangan Gertak Saya

Disinggung aturan tentang tempat yang dilarang dipasang spanduk, Agung menjelaskan.

Bahwa hal itu mengacu pada Surat Satpol PP Kabupaten Kuningan Nomor :300/508/Tibum Transmas tentang Tata Tertib Pemasangan Spanduk/Banner atau sejenisnya.

Bahwa, spanduk dan sejenisnya tidak boleh mengandung unsur yang bersifat menghujat, SARA, pornografi, mendiskreditkan/pencemaran baik seseorang/kelompok/golongan tertentu dan mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Pembentukan Pansus Berbarengan dengan Pemeriksaan BPK, Pejabat: Bahaya Bisa Ketahuan Ada Masalah

Spandul/banner tidak boleh dipasang di atas trotoar, dipasang atau dipaku di pohon peneduh, tiang listrik dan tiang telepon.

Zona pemasangan spanduk tidak boleh melintang di spanjang Tugu Batas Cirendang ke arah Kota Kuningan, Cigadung ke Kota Kuningan, Garawangi ke Kota Kuningan, Sindangagung ke Kota Kuningan dan seluruh jalan dalam kota.

Lalu, tidak diperbolehkan memasang di Taman Kunci Bersama Bundaran Cijoho, Taman Cirendang, depan perpusataan daerah, Taman Pandapa, taman depan Masjid Syiarul Islam/relief perjuangan rakyat Kuningan dan Taman Kota Kuningan.

Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan

Pemasangan spanduk yang melintang hanya diperbolehkan dipasang di luar zone di atas tapi dengan memperhatikan keindahan, keamanan, ketertiban.

Dan memperhatikan jarak pemasangan karena minimal 50-100 meter serta mendapatkan izin dari Bupati Kuningan.

Pemasangan spanduk harus dilengkapi izin, stiker masa berlaku dan stempel dari Bappenda.

Begitu pula termasuk spanduk/banner yang bersifat layanan baik yang bekerjasama dengan pihak ketiga atau tidak tetap harus dilengkapi izin tertulis. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah