Karana ketika pansus sudah disahkan, seharusnya semua aktivitas keuangan yang dilakukan pemerintah daerah (Pemda) untuk merealisasikan pembayaran.
Termasuk seluruh tahapan dan skema pembayaranya diberhentikan terlebih dahulu sampai proses pansusnya selesai. Sehingga obyek yang dituju dan subtansinya menjadi jelas.
Baca Juga: Lima Fraksi Konsisten Setujui Pembentukan Pansus Gagal Bayar, PKB Ajukan Hak Interpelasi
Akan tetapi resikonya, tim pansus DPRD Kabupaten Kuningan tersebut harus berani bertanggung jawab untuk mencari dana talangan. Atau memberikan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir)-nya guna mengatasi gagal bayar.
“Kalau langkah demikian dilakukan, maka poses perjalanan pansus akan lebih cepat sekaligus menambah nilai plus bagi anggota legislatif,” ucapnya.
Namun yang terjadi saat ini, pansus gagal bayar terkesan dipaksakan dan dipolitisasi sehingga nanti muaranya tetap merugikan masyarakat serta dianggap sia-sia saja. Apalagi kalau benar kalah cepat dengan pihak eksekutif dalam penyelesaiannya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Hari Ini Dana Sertifikasi Guru Cair Dua Bulan Sebesar Rp38.986.789.700
Semestinya, kalau pun tetap ngotot ingin pansus, dibentuknya di bulan April sambil melihat perkembangan pertanggungjawaban eksekutif dalam mengatasi tunda bayar.
Sehingga akhirnya ia menduga ada yang tidak beres antara eksekutif dengan legislatif.
Sedangkan di sisi lain, di lembaga legislatif terdapat alat kelengkapan dewan (AKD) yang sebenarnya dapat dimaksimalkan.