Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Kasus Perampokan Minimarket di Sejumlah Wilayah

- 10 Mei 2023, 21:56 WIB
Kapolres cirebon kota saat jumpa pers, Rabu 10 mei 2023/andik sc prmn
Kapolres cirebon kota saat jumpa pers, Rabu 10 mei 2023/andik sc prmn /

KABARCIREBON - Sat Reskrim Polres Cirebon Kota membekuk dua tersangka pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang beraksi di salah satu mini market di Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon.

Dua tersangka perampokan ini juga merupakan residivis aksi yang sama di sejumlah wilayah atau lintas provinsi. Saat melakukan aksinya, pada kedua tersangka ini membawa senjata tajam dan selalu sadis kepada karyawan mini market. Bahkan, mereka juga menyekap karyawan tersebut.

Tersangka juga tidak segan melukai korban dengan senjata tajam jika para korban melawan.
Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu mengatakan, aksi para tersangka ini terekam kamera pengawas atau CCTV.

Baca Juga: Ratu Mawar Sebut Keputusan Ziarah dan Penguburan di Makam Sunan Gunungjati Dikelola Keraton Kanoman

Ariek mengatakan, tim dari Sat Reskrim Polres Cirebon Kota kemudian bergerak untuk melacak keberadaan para tersangka. Dua pelaku inisial PI dan SI kemudian diringkus di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. 

"Dua pelaku ini residivis dengan kasus yang sama. Mereka melakukan aksinya di sejumlah mini market," kata Ariek Indra, pada Rabu, 10 Mei 2023. 

Dua tersangka ini melakukan aksinya dengan modus memanfaatkan keadaan minimarket yang hendak tutup. Kemudian mereka melakukan aksi perampokan bersama tiga pelaku lainya, sehingga jumlah pelaku saat melakukan aksinya berjumlah lima orang.

Baca Juga: Makin Maraknya Investasi Bodong, OJK bersama SWI Tutup 15 Entitas Penawaran Investasi dan 155 Pinjol Ilegal

Empat pelaku masuk minimarket, sedangkan satu orang menunggu di mobil, mengawasi situasi. Kejadian sendiri terjadi pada 11 Marter tahun 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Para pelaku membawa golok menodongkan ke dua karyawan minimarket, dan memaksa untuk membuka brangkas, serta menguras isi brangkas dengan total Rp33 juta lebih, dan 9 bungkus rokok.

"Susai menggasak brangkas, dua karyawan di masukan kedalam gudang dan di kunci dari luar. Selain itu, salah satu pelaku sempat memukul salah satu karyawan. Seusai mendapat laporan tim Resmob Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan  didapati gambar dari CCTV tersebut yang paling identik salah satunya kita amankan. Setelah di lalukan pengembangan, dilakukan pengejaran pelaku lain ke wilayah Banten," ungkapnya.

Ariek menambahkan, di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tim mengamankan SP di salah satu kontrakan. Sementara PR di tangkap saat sedang berada di rumahnya. Setelah dilakukan penangkapan, dari keterangan pelaku hasil kejahatan di bagi rata.

Baca Juga: Terpilih Jadi Lokasi P2WKSS tingkat Kabupaten Cirebon, Desa Jatirenggang Siap Berbenah

Mereka sudah beraksi di berbagai wilayah seperti Cirebon, Majalengka dan Banten. Saat ini, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota sedang memburu tersangka lainya.
Para pelaku diancam pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.(Iskandar/KC).*** 

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah