Tim Seleksi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Jawa Barat Periode 2023-2028. Catat Ini Syarat dan Ketentuannya

- 19 Mei 2023, 07:12 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI.
Ilustrasi Logo KPU RI. /KPU RI

Menurut dia, pendaftaran calon anggota KPU Jabar ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Keterlibatan perempuan dalam proses ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang beragam dan mewakili kepentingan seluruh masyarakat.

"Perempuan memiliki kontribusi yang sangat berharga dalam pembangunan demokrasi dan pengawasan proses pemilu. Dalam hal ini, kami mendorong perempuan untuk aktif mendaftar sebagai calon anggota KPU Jabar,"paparnya.

Baca Juga: Perdana, BIJB Mulai Terbangkan Penumpang dari Kertajati Majalengka dengan Rute Kuala Lumpur dan Malaysia

PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA BARAT

a. Syarat untuk menjadi bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai
berikut:
1) Warga Negara Indonesia
2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6) berpendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
7) berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibuktikan dengan kartu tanda
penduduk elektronik;

Baca Juga: Jika Anda Berkunjung ke Sini! Inilah Pedagang Docang Terenak untuk Santapan Sarapan Pagi dari wilayah Cirebon

8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5(lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;
11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih
menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Barat, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga: BMKG Kembali Memberikan Peringatan Dini bagi Beberapa Daerah di Jabar, Termasuk wilayah Cirebon

13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih dan;
15) tidak berada pada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, bakal calon anggota
KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota
KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b
dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima)
tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c
meliputi:

Baca Juga: Fatayat NU Kuningan Periode 2022-2027 Diminta Menunaikan Amanah Organisasi

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x