Tim Seleksi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Jawa Barat Periode 2023-2028. Catat Ini Syarat dan Ketentuannya

- 19 Mei 2023, 07:12 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI.
Ilustrasi Logo KPU RI. /KPU RI

1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah
yang berbeda.

B. KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
Berkas persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat terdiri atas;
a. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 yang dibuat
menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN CALON;
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat
kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;

Baca Juga: Pelajar Salah Satu SMP di Kuningan Mengaku Diperkosa Ayah Tirinya Sejak Kelas 7

d. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR
RIWAYAT HIDUP CALON;
e. fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang
menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;
f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000, yang
menyatakan;
1) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir
MODEL SURAT PERNYATAAN 1-CALON

Baca Juga: Menyebarkan Flyer Bacaleg Salah Satu Parpol, Ketua PPK Kecamatan Cidahu Kuningan Diwarning

2) tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam waktu paling singkat 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota KPU Provinsi
Jawa Barat yang dibuat dengan formulir MODEL SURATPERNYATAAN 2-
CALON;
3) bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya
selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT
PERNYATAAN 3-CALON;
4) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN
4-CALON;
5) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi
anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang dibuat dengan formulir MODEL
SURAT PERNYATAAN 5-CALON;

Baca Juga: Inilah Jadwal Terbaru SAMSAT Keliling bagi Warga Kabupaten Cirebon Lengkap dengan Berbagai Persyaratannya

6) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 6-
CALON; dan
7) belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama bagi bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang dibuat
dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 7-CALON.
g. surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari
penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit
pemerintah;

Baca Juga: Update Jadwal SIM Keliling Terbaru bagi Warga Majalengka, Mei 2023 Lengkap dengan Persyaratannya

i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi
menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam
hal bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat pernah menjadi anggota partai
politik;
j. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan
domisili bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang menerangkanbahwa
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
k. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) bagi aparatur sipil negara
yang akan mengikuti seleksi; dan

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x