Sah, Notaris HS Menangkan Praperadilan

- 10 Juni 2023, 13:21 WIB
Tim kuasa hukum HS usai sidang praperadilan penetapan tersangka HS oleh Polres Cirebon Kota.
Tim kuasa hukum HS usai sidang praperadilan penetapan tersangka HS oleh Polres Cirebon Kota. /IST /

KABARCIREBON - Secara resmi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Notaris/PPAT HS atas Polres Cirebon Kota, Jumat (9/6/2023) petang. 

Sidang praperadilan yang dipimpin Majlis Hakim Fitra Renaldo secara sah dan meyakinkan dimenangkan oleh Notaris HS. Hal itu didasari kurangnya dua alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Polres Cirebon Kota atas penetapan tersangka Notaris HS.

Hadir dalam sidang tersebut Majelis Hakim Fitra Reonaldo dari PN Cirebon, tim Polres Cirebon Kota selaku tergugat dan tim penasehat hukum Notaris HS serta dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cirebon.

Baca Juga: Pengedar Sabu dari Indramayu Ini Benar-benar Apes, saat Hendak Bertransaksi Tertangkap Polisi

"Kita sudah melaksanakan sidang putusan terhadap permohonan klien kami dan HS mendapatkan keadilan, di mana majelis hakim mengabulkan permohonan kami. Dan, penetapan tersangka terhadap HS oleh termohon (Polres Cirebon Kota) dinyatakan tidak sah," kata Tim Penasehat Hukum Notaris HS, Ade Purnama didampingi Sunan Bendung, M Rezza Wiharta, Salman dan rekan kepada awak media usai sidang.

Sekretaris Peradi Kuningan ini pun meminta agar Polres Cirebon Kota untuk menghormati hasil putusan pengadilan. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x