Sah, Notaris HS Menangkan Praperadilan

- 10 Juni 2023, 13:21 WIB
Tim kuasa hukum HS usai sidang praperadilan penetapan tersangka HS oleh Polres Cirebon Kota.
Tim kuasa hukum HS usai sidang praperadilan penetapan tersangka HS oleh Polres Cirebon Kota. /IST /

"Sesuai putusan majelis hakim di mana sebenarnya tidak ditemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan HS menjadi tersangka dalam kasus hukum tersebut," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris di Cirebon, Heru Susanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota 10 April lalu, di mana HS ditetapkan tersangka karena diduga ikut serta dalam tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam 55 KUHP, 56 KUHP jo pasal 264 ayat 2 KUHP, HS diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penggunaan akta palsu berupa sertifikat tanah.

Kronologis berawal pada Juni 2021, datang menghadap kepada Notaris HS, Nurul sebagai penjual, dan Suhadi sebagai pembeli atas sebidang tanah.

Baca Juga: Catat, Berdasar Keputusan RUPS PLN Stor Dividen Rp2,197 T dan Pajak Rp35,33 T

Singkat cerita, Suhadi menyerahkan sertifikat yang masih atas nama Nurul kepada HS, untuk dibaliknamakan atas dirinya, dan HS pun memberikan tanda terima.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah