Sidang Lanjutan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Notaris HS, Dihadirkan 2 Saksi Ahli

- 5 Juni 2023, 15:57 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum Notaris HS, Ade Purnama, memberikan keterangan terkait hasil sidang praperadilan yang diajukan HS di PN Cirebon.
Ketua Tim Kuasa Hukum Notaris HS, Ade Purnama, memberikan keterangan terkait hasil sidang praperadilan yang diajukan HS di PN Cirebon. /IST /

KABARCIREBON - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Notaris Heru Susanto sudah berjalan, Senin (5/6/2023).

Sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon berlangsung di PN Cirebon.

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan pada agenda sidang lanjutan praperadilan tersebut, yakni saksi ahli hukum pidana, Arif Setiawan serta saksi ahli dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) pengurus wilayah Jawa Barat, Abraham Adrian Leonard Kiuk.

Baca Juga: PertaLife Insurance Gelar Inklusi dan Literasi kepada Mahasiswa Unwir Indramayu

"Hari ini kami hadirkan saksi ahli pidana dan dari INI kita hadirkan saksi ahli untuk menguatkan dalil-dalil praperadilan kita yang pada prinsipnya proses penyelidikan dan penyidikan itu unprosedural," ujar Ketua Tim Penasehat Hukum Notaris HS, Ade Purnama, usai sidang.

Salah satu yang menjadi dalil praperadilan, yang pada perjalanan sidang semakin menguat, adalah terjadinya penetapan tersangka, pada tanggal 10 April 2023, yang hanya berlangsung dalam satu hari, berbarengan dengan turunnya sprindik dan gelar perkara, di mana hal itu memunculkan banyak perspektif, sehingga dijadikan dalil untuk penguatkan praperadilan yang diajukan.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x