Sidang Lanjutan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Notaris HS, Dihadirkan 2 Saksi Ahli

- 5 Juni 2023, 15:57 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum Notaris HS, Ade Purnama, memberikan keterangan terkait hasil sidang praperadilan yang diajukan HS di PN Cirebon.
Ketua Tim Kuasa Hukum Notaris HS, Ade Purnama, memberikan keterangan terkait hasil sidang praperadilan yang diajukan HS di PN Cirebon. /IST /

Kasus ini berawal pada Juni 2021, datang menghadap kepada Notaris HS, Nurul sebagai penjual, dan Suhadi sebagai pembeli sebidang tanah.

Singkat cerita, Suhadi menyerahkan sertifikat yang masih atas nama Nurul kepada HS, untuk dibaliknamakan atas dirinya, dan HS pun memberikan tanda terima.

Baca Juga: 20 Warga Kuningan Diajarin Membuat Kue dan Roti, Setelah Tuntas Dibantu Peralatan Usaha secara Gratis

Namun karena diketahui sertifikat tersebut masih terikat dalam hak tanggungan salah satu perbankan, HS pun menyarankan agar hak tanggungan dibereskan terlebih dahulu, dan saat itu sertifikat diambil oleh pihak Nurul.

Setelah itu lama tak ada kabar, bulan Oktober 2022, tiba-tiba Suhadi melayangkan laporan ke Polres Cirebon Kota atas penipuan dan penggelapan dokumen berupa sertifikat tanah karena Suhadi telah menerima sertifikat yang ternyata palsu. HS dianggap terlibat dalam penerbitan sertifikat palsu tersebut. Padahal, HS tidak sempat memproses sertifikat ini.

Buntut pelaporan tersebut, Nurul sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka, Notaris HS pun beberapa kali dipanggil untuk diperiksa penyidik, sampai akhirnya HS ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana munculnya sertifikat palsu yang dilayangkan Suhadi.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x