Sidang Lanjutan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Notaris HS, Dihadirkan 2 Saksi Ahli

- 5 Juni 2023, 15:57 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum Notaris HS, Ade Purnama, memberikan keterangan terkait hasil sidang praperadilan yang diajukan HS di PN Cirebon.
Ketua Tim Kuasa Hukum Notaris HS, Ade Purnama, memberikan keterangan terkait hasil sidang praperadilan yang diajukan HS di PN Cirebon. /IST /

"Hari ini sidang ketiga, besok ada pembuktian dari termohon, sidang masih tiga hari lagi, diputus hari Jumat," kata Ade.

Ia menambahkan, atas dukungan penuh terhadap HS dari INI, pihaknya mengucapkan terimakasih.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang Notaris di Cirebon, Heru Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota pada 10 April lalu. 

Baca Juga: Ini Bocoran, The New SUV yang Sepertinya Mitsubishi XFC Concept Akan Segera Mengaspal di Jalanan Indonesia

HS ditetapkan tersangka karena diduga ikut serta dalam tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam 55 KUHP, 56 KUHP jo pasal 264 ayat 2 KUHP, HS diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penggunaan akta palsu berupa sertifikat tanah.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x