"Hari ini sidang ketiga, besok ada pembuktian dari termohon, sidang masih tiga hari lagi, diputus hari Jumat," kata Ade.
Ia menambahkan, atas dukungan penuh terhadap HS dari INI, pihaknya mengucapkan terimakasih.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang Notaris di Cirebon, Heru Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota pada 10 April lalu.
HS ditetapkan tersangka karena diduga ikut serta dalam tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam 55 KUHP, 56 KUHP jo pasal 264 ayat 2 KUHP, HS diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penggunaan akta palsu berupa sertifikat tanah.