"Mulai sprindik dan pemeriksaan saksi delapan orang, itu ditetapkan dalam satu hari pada tanggal 10 April, ditambah dua alat bukti, saya kira dalam waktu satu hari itu tidak terpenuhi," jelas Ade.
Hasil sidang lanjutan tersebut, lanjut Ade, keterangan yang diberikan dua saksi ahli di hadapan hakim sangat penting dan menguatkan dalil-dalil praperadilan yang diajukan.
"Hasilnya, ahli pidana dan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) menguatkan dalil-dalil kita, proses pengambilan bukti juga dikupas oleh ahli, dan memang menguatkan dalil kita," lanjut Ade.
Setelah ini, ditambahkan Ade, sidang akan dilanjutkan, di mana masih ada sekitar tiga agenda sidang praperadilan, yang diperkirakan selesai pada hari Jumat, dengan agenda pembacaan putusan.
Baca Juga: Menjadi Primadona Baru di Negara Asalnya, Wuling Bingo EV Terjual Sebanyak 18.015 Unit