"Kami pun meminta kepada kapolres agar HS segera dibebaskan, karena hak asasi manusia," tegasnya.
Jangankan sehari, masih menurut Ade, satu jam saja merupakan hak asasi manusia. Saat itu juga tim kuasa hukum langsung mengurus proses keluarnya HS dari Mapolres Cirebon Kota.
"Kami berfikir dan merasakan bahwa keadilan masih ada di Kota Cirebon melalui pengadilan ini," ujarnya.
Menurutnya majelis hakin tunggal telah memeriksa dan memutuskan secara objektif sebagaimana fakta-fakta persidangan yang ada.
Baca Juga: Messi: Ada yang Tidak Menghendaki Saya Kembali ke Barcelona