Sah, Notaris HS Menangkan Praperadilan

- 10 Juni 2023, 13:21 WIB
Tim kuasa hukum HS usai sidang praperadilan penetapan tersangka HS oleh Polres Cirebon Kota.
Tim kuasa hukum HS usai sidang praperadilan penetapan tersangka HS oleh Polres Cirebon Kota. /IST /

Namun karena diketahui sertifikat tersebut masih terikat dalam hak tanggungan di salah satu perbankan, HS pun menyarankan agar hak tanggungan diselesaikan terlebih dahulu, dan saat itu, sertifikat diambil kembali oleh pihak Nurul.

Setelah itu, lama tak ada kabar sekira bulan Oktober 2022, tiba-tiba Suhadi melayangkan laporan ke Polres Cirebon Kota atas penipuan dan penggelapan dokumen berupa sertifikat tanah. Karena dia telah menerima sertifikat tanah yang dijual Nurul, namun belakangan diketahui jika sertifikat tersebut palsu.

Baca Juga: Kecerdasan Emosional Pisces Diuji Hari ini, Ramalan Zodiak Pisces Horoscope Sabtu 10 Juni 2023

Buntut pelaporan tersebut, Nurul sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, dan Notaris HS pun beberapa kali dipanggil untuk diperiksa penyidik Polres Cirebon Kota. Sampai akhirnya, HS ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana munculnya sertifikat palsu yang dilayangkan Suhadi.

Atas penetapan tersangka tersebut, HS melalui tim penasehat hukumnya mengajukan gugatan Praperadilan kepada PN Cirebon.(Fanny)

 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah