Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Nilai Tidak Ada Urgensi Cabut Perbup Tahapan Pilwu

- 11 Juli 2023, 13:35 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan menilai tidak ada urgensinya untuk mencabut SK Bupati atau pun Perbup tentang Tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu). Ia juga meminta agar Iis Krisnandar jangan membuat masyarakat resah.

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Opang ini menjelaskan, Perbup tentang Tahapan Pilwu harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, berpijak pada aturan yang pasti yakni Undang-Undang (UU) Desa yang berlaku sekarang.

"Kalau orang cerdas itu acuannya adalah undang-undang yang berlaku sekarang. Katanya Pak Iis itu doktor, mantan birokrat. Masa berpatokan sama aturan yang belum pasti. Cerdasnya di mana dia?" tegas Opang, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Situs Gunung Padang Dibuat Manusia, Bukti Hebatnya Nenek Moyang Bangsa Indonesia

Artinya, lanjut dia, tahapan Pilwu yang sudah tertuang dalam Perbup harus tetap berjalan, karena berlandaskan pada aturan yang benar. Kalau pun di tengah jalan nanti muncul UU Desa yang baru, maka urusannya nanti dan pastinya ada solusi atau jalan keluarnya.

"Jadi tidak ada urgensinya untuk mencabut SK Bupati itu. Karena Perbub itu berdiri di atas legalitas yang berlaku sekarang. Tetap jalan, enggak boleh itu dicabut SK-nya. Kita tidak bisa berpatokan pada hal yang belum pasti," kata Opang.

Menurutnya, kenapa Perbup tentang tahapan Pilwu harus dicabut, sedangkan patokannya pada UU yang belum berlaku. 

Baca Juga: Swiss-Belhotel Cirebon Luncurkan Hidangan Lunch All You Can Eat

"Salahnya di mana? Enggak ada yang salah. Jadi maksud saya, orang sekelas Iis Krisnandar nih enggak boleh bikin masyarakat resah," ungkap Opang.

Ia juga menegaskan, kalau yang bersangkutan merasa praktisi hukum, harusnya berpatokan pada hal-hal yang pasti. 

"(statement Iis Krisnandar, Red) itu bikin resah namanya. Berpatokan pada hal yang belum pasti. Enggak boleh berpatokan ke hal yang belum pasti. Ini model-model kayak begitu bisa ngerusak tatanan pemerintah," katanya. 

Baca Juga: Pendidikan dan Konsep Kurikulum Merdeka

Pada prinsipnya, tegas Opang, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, terkait rencana Pilwu serentak di daerahnya tetap harus berjalan sesuai tahapan yang sudah ditentukan. Tidak boleh berpatokan pada hal yang belum pasti.

Diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon yang juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup), tentang tahapan pemilihan kuwu (Pilwu) yang sudah lama diterbitkan, dinilai bakal beresiko menimbulkan gejolak masyarakat jika tidak segera dicabut.

Sebab, draf revisi Undang-Undang (UU) Desa bakal segera diparipurnakan oleh DPR RI. Dan proses penetapan atau ketok palu UU tersebut dimungkinkan sebelum masuk tahun 2024.

Baca Juga: Untuk Kemajuan Olahraga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Nilai Raperda Atlet Perlu Diusulkan

Demikian disampaikan salah seorang mantan birokrat Pemda Kabupaten Cirebon yang juga paham ilmu hukum tata negara, Iis Krisnandar. Menurutnya, melihat perkembangan revisi UU Desa yang dibahas di DPR RI, dijadwalkan Selasa (11/7/2023) diparipurnakan.

Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan saat dikonfirmasi menjelaskan, hasil konsultasi pihaknya ke Kemendagri RI perihal pilwu serentak, pihak Kementerian belum berani mengambil keputusan.

"Penjelasan kita mengenai kondisi di daerah akan menjadi pertimbangan mereka ke pimpinan. Terus kita juga diminta berkirim surat secara resmi. Kita akan segera menyurati kementerian agar kita mendapatkan jawaban yang resmi," ungkapnya.

Baca Juga: Menuju Peresmian Tol Cisumdawu, Presiden Jokowi Tiba di BIJB Kertajati Majalengka Ungkap Hal Ini

Nanan juga menjelaskan, pihaknya pun telah meminta jaminan yang pasti ke Kemendagri RI, jika nanti dilanjut tahapan pilwunya. "Artinya, ada jaminan tidak di cut di tengah jalan. Kalau memang harus distop, ya mumpung tahapannya belum dimulai," katanya.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah