KABARCIREBON - Bagi warga Kabupaten Indramayu yang belum melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraaan, ini ada SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Indramayu yang ditempatkan pada beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Agustus 2023, Jadwal dan Tempat SIM Keliling Kabupaten Majalengka
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Indramayu:
-Senin, 31 Juli 2023 di Pasar Patrol
-Selasa,1 Agustus 2023 di Polsek Kandanghaur
Baca Juga: Agustus 2023, Jadwal dan Tempat SIM Keliling Kota Cirebon
-Rabu, 2 Agustus 2023 di Polsek Jatibarang
-Kamis, 3 Agustus 2023 di Pasar Kertasemaya
-Jumat, 4 Agustus 2023 di Simpang 3 Karangampel
Baca Juga: Agustus 2023, Jadwal dan Tempat SAMSAT Keliling Kabupaten Cirebon
Waktu oprasional:
Rabu -Kamis mulai dari pukul 08.00 -12.00 WIB
Jumat mulai dari pukul 09.00 - 11.00 WIB
Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Baca Juga: Nasabah BRI Kembali Meradang, Gegeara BRImo Eror Lagi Tidak Bisa Transaksi hingga Saat ini
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.