“Dan sembilan nama ini bisa double ya. Misalnya DPRD daerah mengajukan si A, si B, si C, kemudian provinsi juga nyangkut ada dari tiga nama tersebut atau salah satu diantara tiga itu bisa sama juga yang diusulkan Kemendagri,” imbuhnya.
Diterangkan perihal kriteria penjabat Bupati yakni pejabat tinggi Eselon 2A. “Untuk kriteria Pj Bupati itu adalah eselon 2A. Kalau di Permendagri tidak disebutkan eselon 2A nya,” sambung Nuzul.
Untuk saat ini yang tengah dipersiapkan oleh DPRD Kuningan selain mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Kuningan pengganti Acep Purnama, adalah menyiapkan pula sidang paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.
Baca Juga: Link Download Video Tanpa Aplikasi dan Cara Convert Lagu MP3 Teknik YouTube Downloader
“Jadi sebelum 4 Desember itu sudah dilakukan paripurna pemberhentian, tapi Bupati Acep Purnama belum definitif berhenti, kan nunggu supaya tidak ada kekosongan. Baru setelah Gubernur Jabat melantik dan memberhentikan Bupati dan Wakil Bupati yang sudah habis masa jabatan, yang lantik nanti Pj Gubernur Jabar karena sekarang gubernur kan sudah dilakukan pemberhentian oleh sidang paripurna. Tapi ia juga belum berarti dia berhenti, dia masih melaksanakan tugas sampai dengan akhir masa jabatannya,” pungkas Ketua DPRD Kuningan mengakhiri sesi wawancara.***