Apresiasi Kejari, LSM Garuda Minta Kasus Penggelapan Pajak DD Diusut Tuntas

- 24 Agustus 2023, 20:19 WIB
Pengurus LSM Garuda, Ali Jahari.
Pengurus LSM Garuda, Ali Jahari. /IST /

KABARCIREBON - Masyarakat yang mengatasnamakan LSM Garuda mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, atas dilakukannya penahanan tersangka inisial M pada kasus penggelapan pajak Dana Desa (DD).

Kejari Kabupaten Cirebon pun diminta untuk usut tuntas kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Artinya, jangan hanya mandeg pada penetapan dan penahanan tersangka M saja. Sebab dugaannya, banyak yang terlibat dalam kasus ini.

Pengurus LSM Garuda, Ali Jahari menyampaikan, terkait penetapan M sebagai tersangka kasus penggelapan pajak DD oleh Kejari Kabupaten Cirebon, dirinya sebagai warga masyarakat Cirebon sangat mengapresiasi.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Thailand Pertempuran Semifinal Piala AFF U23 Sedang Berlangsung Sengit

Karena masalah ini, menurutnya, sudah hampir beberapa tahun kebelakang terkesan mandeg. Dengan ditetapkannya M sebagai tersangka, ia berharap akan menjadi kran pembuka sehingga kasus penggelapan pajak Dana Desa ini dapat diungkap secara tuntas.

"Dan tentunya tidak hanya berhenti sampai penetapan tersangka M saja, akan tetapi kami berharap kepada Kajari agar dapat mengungkap jika terdapat pihak-pihak lain yang terlibat," kata Ali, Kamis (24/8/2023).

Pria yang juga kader PDI Perjuangan serta Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon ini melanjutkan, siapa pun dan dari manapun pihak tersebut, harus diusut tuntas, jangan pandang bulu. 

Baca Juga: Sekda Kota Cirebon Pastikan Kalangan Jasa Kontruksi: Pengerjaan Proyek Sarana Fisik September 2023 Jalan

"Dana Desa adalah Program Pemerintah Pusat dalam rangka membangun Bangsa dari Desa. Berkaca dari kasus ini, saya berharap kepada Pemerintah Pusat untuk dapat mengkaji ulang tentang keberadaan Pendamping Desa di setiap desa dalam mendampingi pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa ini," katanya. 

Menurutnya, kenapa tidak memberdayakan aparatur pemerintah desa saja dengan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada mereka terkait penggunaan Dana Desa. Dan kalaupun masih diperlukan, menurutnya, kenapa pendamping desa ini rekrutmennya masih langsung dari Kementerian Desa, tidak diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

"Di setiap daerah tentunya ada dinas terkait yang bertugas untuk melakukan binaan kepada desa di semua hal, baik administrasi ataupun yang lainnya. Sehingga Daerah bisa mengontrol kepada setiap pendamping desa apabila melakukan pelanggaran," ungkapnya. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Populer di Kabupaten Tanah Datar, Bisa Dicoba Bakso Total dan Bakso Rungkok

Pendampingan ini, kata dia, hanya diperlukan apabila desa masih belum mampu, akan tetapi saya merasa kalau pendidikan dan pelatihan di berikan kepada aparatur desa secara intensif tentunya desa pun akan mampu.

"Ditambah lagi dengan era digitalisasi seperti saat ini dan dengan sumber daya manusia di aparatur desa yang setiap tahun tentunya meningkat," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, menahan tersangka kasus penggelapan pajak dana desa (DD), inisial M dengan kerugian negara senilai Rp 3,5 miliar, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: BNPB Salurkan Dana dan Satu Unit Mobil Dapur Umum ke Pemkab Kuningan

Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka M yang merupakan mantan pendamping desa Kecamatan Panguragan. Surat penetapan tersangka yakni Nomor: 2709/M.2.29/Fd.1/08/2023.

Hasil pemeriksaan, telah memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah atas tindak pidana korupsi terhadap pembayaran pajak anggaran pendapatan belanja desa di wilayah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

"Untuk kerugian negara sendiri Rp 3,5 miliar. Tapi masih terus kita kembangkan, karena kasus ini menyangkut banyak desa," kata Ivan.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah