Janji Calon Pemimpin Dihukumi Haram, Ini Hasil Bahtsul Masail Kubro PWNU Jawa Barat

- 20 Oktober 2023, 16:11 WIB
Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon, KH Musthofa Aqiel saat memaparkan hasil kajian bahtsul masail kubro kepada awak media.
Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon, KH Musthofa Aqiel saat memaparkan hasil kajian bahtsul masail kubro kepada awak media. /Ismail Kabar Cirebon /

BMK yang juga dalam Rangka Maulid Akbar, Haul Abuya KH. M Nashihin Amin Ke-4 dan Harlah Pondok Pesantren Al-Kautsar Ke-27 tersebut, juga membahas tema lainnya. Yakni terkait "e-commerce mengancam UMKM?".

Pengasuh Ponpes Al-Kautsar Kuningan, KH. Ahmad Fauzan yang menyampaikan hasil pembahasan tema tersebut menyatakan, berbisnis di e-commerce pada dasarnya diperbolehkan. Namun, bila dalam strategi pasar terdapat predatory pricing, memperjual belikan barang ilegal dan cara lain yang nyata-nyata berdampak membunuh UMKM pasar tradisional secara masal atau masif, maka hukumnya haram.

Baca Juga: Breaking News, Terdengar Beberapa Kali Bunyi Ledakan, Gudang Rongsokan Dekat Polairud Kota Cirebon Terbakar

"Karena, idlror atau merugikan dan idza’ atau menyakiti seperti berdampak kepada timbulnya monopoli dagang, persaingan antar pedagang yang tidak sportif, dan merugikan mayoritas pedagang secara umum yang tidak menjadi aviliator e-commerce, seperti pelaku UMKM dan lainnya," katanya.

Selanjutnya, khida’ah, yaitu mengelabui dan mempermainkan harga
pasar secara zalim. "Kemudian regulasi seperti apa yang harus dibuat oleh pemerintah?" katanya.

Yakni, la lanjut dia, pertama pemerintah harus membuat regulasi yang mengatur perdagangan digital dengan berasaskan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kedua, Menghilangkan ketimpangan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar daya beli masyarakat meningkat.

Baca Juga: Gegara Puntung Rokok, Hutan Bambu di Majalengka Terbakar, Ini yang Dilakukan TNI-Polri Dibantu Warga

"Ketiga menghentikan setiap e-commerce yang memakai strategi predatory pricing," katanya.

Ia melanjutkan, pemerintah dalam hal ini telah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023, tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Dengan demikian peraturan tersebut telah memenuhi tiga poin dimaksud, sehingga sudah tepat dalam persepektif fikih," ujarnya.(Ismail/KC)

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah