Ketentuan itu berdasarkan Pasal 81 angka 66 UU 6/2023 yang mengubah pasal 185 ayat (1) UU 13 tahun 2023. Upah di bawah UMK hanya diperbolehkan bagi usaha mikro dan kecil.***
Ketentuan itu berdasarkan Pasal 81 angka 66 UU 6/2023 yang mengubah pasal 185 ayat (1) UU 13 tahun 2023. Upah di bawah UMK hanya diperbolehkan bagi usaha mikro dan kecil.***
Editor: Muhammad Alif Santosa
Sumber: liputan