Sementara, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Umi Wahyuni menjelaskan bahwa untuk penerapan sistem E-Rekap mewajibkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panita Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) harus bisa atau terbiasa mengoperasikan handphone (HP) Android, minimal memiliki WhatsApp (WA).
“Jadi anggota KPPS itu tidak boleh gaptek dan harus punya medsos, paling tidak bisa aplikasi WA sebagai bagian persyaratan untuk login aplikasi,” tutur Umi Wahyuni. (Tati Purwati/Kabar Cirebon)***