Berdasarkan informasi yang diperoleh Kabar Cirebon, Sofiani mengeluarkan surat yang memberikan persetujuan pensertifikatan tanah aset hak dari PD Pembangunan, sehingga kemudian terbitlah lima sertifikat yang masing-masing dua sertifikat atas nama JH, dua sertifikat atas nama FI, dan satu sertifikat atas nama O.
Diketahui kelima sertifikat ini dapat diterbitkan karena adanya penyalahgunaan wewenang oleh Sofiani selaku Dirut PD Pembangunan saat itu. Dalam surat ini disebutkan jika tanah seluas 6.137 meter persegi tersebut tidakk eberatan untuk disertifikatkan.(Fanny)