Bangunan Direksi Keet PT.Nindya Karya dan PT.Wijaya Karya Indramayu Disegel Tim Gabungan: Belum Lengkapi Izin

- 10 Desember 2023, 22:33 WIB
Ilustrasi penyegelan./
Ilustrasi penyegelan./ /Pixabay

KABARCIREBON - Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menutup dan menyegel bangunan Direksi Keet PT. Nindya Karya di Jalan Raya Panyindangan Wetan, dan PT. Wijaya Karya BNL JO di Jalan Soekarno Hatta Desa Terusan Kecamatan Sindang, Sabtu (9/12/2023).

Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) bersama Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Pemerintah Kecamatan Sindang ini dilakukan, karena kedua bangunan itu belum lengkap proses perizinannya.

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengungkapkan, kedua bangunan yang disegel tersebut melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga: 100 Mahasiswa Jurusan KPI IAIN Cirebon Ikuti Kelas Sekolah Kebangsaan

Serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Perizinan yang mereka miliki belum lengkap. Sambil menunggu kelengkapannya, kita segel dan tutup dahulu. Pihak manajemen Nindya Karya dan Wijaya Karya kooperatif dan akan menempuh proses perizinannya,” kata dia.

Menurutnya, Pemkab Indramayu membuka karpet merah bagi para calon investor untuk berusaha dan berinvestasi di daerahnya.

Baca Juga: Ketua Umum Taekwondo Pengprov Jabar Lantik Pengurus TI Kota Cirebon Masa Bakti 2022-2026

Namun para investor tersebut harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah (Pemda). (Ratno/KC).***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x