Individu yang menjalankan usaha nya dengan produktif dan layak, minimal usaha yang dijalankan nya aktif selama 6 bulan, tidak sedang menerima kredit dari lembaga keuangan kecuali dalam bentuk KPR, KKB dan Kartu Kredit. Selanjutnya harus memiliki KTP, KK dan surat izin usaha.
2. Untuk KUR Kecil BRI
Memiliki usaha produktif dan layak. Tidak sedang menerima kredit dari lembaga keuangan kecuali dalam bentuk KPR, KKB, dan kartu kredit. Telah melakukan usaha secara aktif selama minimal 6 bulan. Harus memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau izin usaha yang setara.
Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Imron Mutasi 415 Pejabat
3. Untuk KUR TKI BRI
Calon TKI yang akan bekerja di luar negeri. Harus memenuhi persyaratan seperti KTP, KK, perjanjian kerja dengan pengguna jasa, perjanjian penempatan, Paspor, Visa, dan persyaratan lain sesuai ketentuan. Maksimal masa pinjaman 3 tahun atau sesuai dengan kontrak kerja. Penempatan tersedia di Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.(Sylviani Salsabila Putri/KC).***