Mayoritas Partai Politik di Kabupaten Cirebon Belum Laporkan LPJ Banpol, Bantuan Terancam Distop

- 18 Januari 2024, 22:05 WIB
Ilustrasi - Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon
Ilustrasi - Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon /

Selain itu, ungkap dia, parpol penerima hibah APBD diminta untuk mempersiapkan pengajuan bantuan keuangan partai politik tahun 2024. Hal ini diharapkan dapat disampaikan pada akhir bulan Januari 2024.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Mantul di Kabupaten Temanggung, Ada Pilihan Pecel Bu Pur dan Pecel Mak Ti

Pemerintah Kabupaten Cirebon menurut Ita, diarahkan untuk melakukan percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada parpol tahun anggaran 2024 sehingga dapat dicairkan pada Triwulan l Tahun 2024.

"Kalau SPJ-nya belum selesai sampai dengan batas waktu tersebut, ya terancam tidak bisa dicairkan. Dan sebetulnya ketika SPJ sudah selesai pun, belum ada jaminan, sebelum ada rekomendasi dari BPK," sebut Ita.

Ia juga menjelaskan, banpol untuk parpol di legislatif tahun 2024 ini masih sama dengan tahun 2023. Nilai per suaranya di angka Rp 5.000. Nilai banpol keseluruhan, angkanya mencapai Rp5,1 miliar.

Baca Juga: PDIP Majalengka dan Ketua TMP : Klaim Mundurnya 150 Kader PDIP Itu Berita Hoax dan Kebohongan Publik

Masing-masing parpol nilainya berbeda-beda. Paling besar untuk PKB karena peraih suara terbesar pada Pemilu 2019. "PKB kan 10 kursi. Jadi paling besar. Terakhir Hanura," imbuh Ita.(Ismail/KC).***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah