Tanah di Jalan Ampera Cirebon Diblokir, Puluhan Warga Gugat Pemprov Jabar

- 26 Februari 2024, 17:26 WIB
Warga Jalan Ampera, Ari Sandi (kiri), bersama kuasa hukum warga, Tjandra Widyanta (kanan).
Warga Jalan Ampera, Ari Sandi (kiri), bersama kuasa hukum warga, Tjandra Widyanta (kanan). /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Puluhan warga di Jalan Ampera, Kota Cirebon, menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan dilakukan karena Pemprov mengklaim tanah seluas 33.776 meter persegi yang terletak di Jalan Ampera merupakan aset Pemprov. 

Kemudian, Pemprov pun melakukan pemblokiran melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah tersebut, akibatnya sertifikat yang dimiliki oleh warga yang berdiam diri di atas tanah tersebut tidak berharga.

Salah satu warga Jalan Ampera, Ari Sandi mengatakan, pemblokiran oleh Pemprov Jabar tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2012, artinya sudah berjalan selama 12 tahun. Selama itu pula, sertifikat tanah yang dimiliki warga menjadi tidak berharga. Rumah tidak bisa dijual karena tanah dinilai bersengketa, dan sertifikat pun tidak bisa dijadikan agunan ke bank.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Terdekat di Kabupaten Sampang, Silakan Mampir ke Soto Bang Toieng dan Soto Abas

"Pemprov itu tidak punya sertifikat alias bukti kepemilikan di Jalan Ampera tersebut, ini klaim sepihak dari Pemprov Jabar," ujar Ari Sandi.

Menurutnya, masyarakat merasa dizolimi atas persoalan tersebut, mereka pun sudah melakukan berbagai upaya untuk mencari keadilan, termasuk sudah hearing dengan DPRD setempat, dinas terkait, termasuk Kejaksaan untuk meminta legal opinion, tapi tidak ada hasil. 

"Akhirnya kita tempuh jalur hukum. Kita ingin ada kepastian hukum. Kita pegang sertifikat kok. Kalau Pemprov bisa membuktikan ya sudah tidak apa-apa," ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Surakarta Cirebon Geruduk Kantor Kuwu, Ada Apa?

Ari Sandi juga menceritakan bagaimana ihwal masyarakat mendapatkan sertifikat di Jalan Ampera tersebut. Menurutnya, pada tahun 1970an warga di jalan tersebut mulai membuat sertifikat.

"Pada tahun 1993 sudah keluar sertifikat warga, pada tahun 1999 Pemprov Jabar mencatatkan aset di Jalan Ampera ini ke dalam barang inventaris mereka. Ini aneh, sebab untuk mengklaim sebuah lahan itu jangka waktu maksimalnya adalah lima tahun setelah sertifikat keluar, nah Pemprov Jabar itu tidak ada tanggapan keberatan selama kurun waktu lima tahun tersebut," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x