Heboh, Anak Mantan Bupati Majalengka Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pasar Cigasong Oleh Kejati Jabar

- 15 Maret 2024, 21:09 WIB
Kepala BPKSDM Majalengka H Irfan Nur Alam tengah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dirinya
Kepala BPKSDM Majalengka H Irfan Nur Alam tengah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dirinya /Jejep/

KABARCIREBON - Penetapan tersangka anak mantan Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bikin heboh jagat kota angin. Seperti apa kronologis kasus hukum yang menjerat Irfan Nur Alam yang kini menduduki jabatan sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka.

Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Jumat, 15 Maret 2024, Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka tahun 2020.

Ia dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pecinta Kuliner Makin Dimanjakan, Kini Makan Nasi Jamblang Ibad Otoy Tak Perlu Bayar Pakai Uang Cash

Namun hingga Jum'at 15 Maret 2024 ini, mantan Kepala Bapenda Majalengka masih tetap ngantor, melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya.

Selain itu pula, putera mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023 ini mengaku, belum menerima surat resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan tersangka dirinya.

Padahal sehari sebelumnya, kata dia, dirinya sudah dipanggil kembali oleh penyidik Kejati Jabar dengan statusnya sebagai saksi.

Baca Juga: Jalan Kalisari-Ambulu Kabupaten Cirebon Alami Kerusakan Parah, Warga Minta Perhatian Serius Pemkab Cirebon

Belum Ada Surat Resmi Kejati

"Saya jujur saja baru tahu penetapan tersangka itu dari berita di media massa, karena hingga detik ini, saya belum menerima surat resmi kenaikan status saya dari saksi menjadi tersangka," kata Irfan saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at 15 Maret 2024.

Atas situasi itu, Irfan mengakui belum menyiapkan rencana apapun, termasuk langkah-langkah hukum mengenai penetapan status tersangkanya saat ini. Karena itu, dirinya belum bisa memberikan komentar banyak mengenai kasus dugaan korupsi yang membelitnya.

"Karena, saya belum menerima surat formal dari Kejati Jabar, terkait kasus apa yang disangkakan, jadi upaya hukum pun belum saya lalukan," kata Irfan.

Baca Juga: Putra Mahkota Ditetpkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Mantan Bupati Majalengka

Irfan menambahkan, dirinya baru akan mengambil langkah hukum setelah menerima surat resmi dan menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi kasus yang menimpanya tersebut.

"Setelah surat diterima, baru saya bisa merumuskan langkah ke depannya seperti apa, dan tentunya akan didampingi kuasa hukum," ujar Irfan.

Pada kesempatan itu, Irfan juga mengaku siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ia mengaku saat ini lebih tenang dalam menyelesaikan persoalan hukum yang menyeret namanya, dan siap membuktikan kebenaran ini ke meja pengadilan jika diperlukan.

Baca Juga: Ratusan Warga Padati Bazar Ramadan Murah Polresta Cirebon

"Proses hukum ini panjang sekali, bisa menyita waktu yang cukup lama, tapi bismilah, saya akan menjalani dengan sepenuh hati," tutupnya.

Respon Mantan Bupati Karna Sobahi

Sementara itu, Mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi mengeluarkan pernyataan resminya terkait penetapan anaknya, H Irfan Nur Alam, sebagai tersangka dalam tindak dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pembangunan pasar Cigasong, di Kabupaten Majalengka oleh Kejati Jabar.

Pihaknya menghormati penuh proses hukum yang berjalan dan menyakini bahwa anaknya tidak bersalah. Hal itu akan dibuktikan dengan fakta-fakta hukum, dan pada akhirnya kebenaran itu akan menemui jalannya sendiri.

"Kami atas nama keluarga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada penetapan tersangka anak kami, Irfan Nur Alam. Atas dugaan korupsi pasar Cigasong Kabupaten Majalengka, sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa," kata Karna Sobahi melalui siaran persnya yang diterima wartawan, Jum'at 15 Maret 2024.

Baca Juga: Santuni 1.000 Anak Yatim, Yayasan Wani Amal Kota Cirebon Ajak Masyarakat Berbagi di Bulan Ramadan

Dirinya meyakini betul, bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya nanti pada saat proses hukum ini berjalan. Di mana semua pihak akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan yang adil dan objektif.

Sebagai warga negara yang taat hukum, tentunya semua masyarakat diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan kebenaran secara adil dan transparan.

"Kami pun ingin mengingatkan semua pihak, akan pentingnya memegang prinsip asas praduga tak bersalah, dalam menjalani proses hukum apapun. Tak usah berspekulasi atau membuat opini liar atas masalah ini, tunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini," tegas mantan Wakil Bupati Majalengka dua periode ini.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Mantul di Kabupaten Sleman, Sate Pak Ateng dan Sate Klatak Digemari Turis

Karna pun menyakini betul bahwa kebenaran itu akan menemui jalannya sendiri. Semua fakta dan bukti akan diungkapkan secara transparan, jika waktunya sudah tepat. Dan pada akhirnya kebenaran itu akan terungkap secara jelas dan terang benderang.

"Kami mengingatkan juga, agar semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang. Kami yakin bahwa keadilan akan ditegakkan, dan kebenaran akan menjadi penentu dalam kasus ini,"ucap Karna.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar penegakan hukum yang saat ini dapat dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab, tanpa adanya kepentingan apapun dibalik penetapan tersangka anaknya ini. Dalam situasi ini, lanjut Karna, pihaknya sangat berkeyakinan, bahwa puteranya tidak bersalah atas tuduhan yang di alamatkan saat ini sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa.

Baca Juga: PJ Bupati Majalengka Prihatin atas Penetapan Tersangka Kepala BKPSDM dan Menjamin Pelayanan Publik Terkendali

"Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap, dan akan kami buktikan ketidakbersalahan itu dengan bukti yang kuat dan objektif," tegas Karna.

Sebagai orang tua, Karna pun akan terus memberikan dukungan moral dan bimbingan kepada buah hatinya selama proses hukum berlangsung. Kepada seluruh warga Majalengka, Karna pun memohon dan dukungan di bulan suci ramadhan ini, agar cobaan ini segera berlalu dan diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapinya.

"Sekali lagi, kami percaya pada keadilan dan integritas sistem peradilan di negeri ini. Dan menyakini bahwa anak kami akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku,"tutup karna, yang tak lupa mengucapkan terima kasih dan haturnuhun di akhir pernyataan resminya itu.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Desak Pemda Serius Tangani Banjir dengan Pendekatan Komprehensif

Respon Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi

Ditemui terpisah, Pj Bupati Majalengka H Dedi Supandi angkat bicara terkait bawahannya Irfan Nur Alam (INA) selaku Kepala BKPSDM Majalengka ditetapkan tersangka.

"Masih boleh melakukan aktivitas.Kan belum terdakwa," kata Dedi saat diwawancarai wartawan terkait Irfan yang masih bekerja usai ditetapkan tersangka oleh Kejati Jabar, Jumat 15, Maret 2024.

Dedi mewakili Pemkab Majalengka mengaku prihatin atas penetapan status terasangka Irfan. Dia juga menegaskan, kasus ini tidak mempengaruhi pelayanan publik di kantor BKPSDM.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Cirebon: Bullying Ancaman Serius yang Harus Dihentikan

"Kami Pemerintah Kabupaten Majalengka menyampaikan kepada masyarakat, bahwa pelayanan publik terkait dengan di BKPSDM tetap akan berjalan baik. Insyaallah tidak akan menggangu pelayanan," ujar

Dedi juga meminta masyarakat agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebelum muncul putusan pengadilan. Sambil menghormati proses hukum yang tengah berjalan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi lebih lanjut bersama unit kerja maupun pihak berwenang, baik itu di tingkat Pemda Majalengka maupun Pemprov Jabar.

"Sambil menghormati proses hukum akan dilakukan koordinasi lebih lanjut. Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung yang dilakukan aparat penegak hukum," tuturnya.

Baca Juga: Belum Menerima Surat Resmi, Kepala BKPSDM Majalengka Mengaku Terkejut Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Jabar

Kasus Gratifikasi

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan putera mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi pembangunan Pasar Cigasong di Kabupaten Majalengka.

Penetapan sendiri diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya melalui siaran persnya yang diterima para awak media, Kamis 14 Maret 2024 malam.

Tersangka sendiri berinisial "INA" dan saat ini yang bersangkutan menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Pj Wali Kota Sampaikan Program Prioritas Unggulan Kota Cirebon saat Tarawih Keliling

Pada perjalanannya, kata Nur, PT PGA yang merupakan salah satu perusahaan yang mengikuti lelang proyek itu, kabarnya memberikan uang miliaran rupiah, kepada "INA" melalui tangan AN dan DRN.

Belum diketahui secara pasti, berapa nominal angka yang diterima oleh "INA". Namun, Nur sendiri belum bisa memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang lelang proyek tersebut.

"Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan," kata Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024) malam.

Baca Juga: Jelang Buka Puasa, Satlantas Polres Cirebon Kota Bagi-bagi Takjil dan Nasi Kotak

Maka dari itu, kata dia, pihaknya menetapkan "INA" sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi renovasi Pasar Cigasong, dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

"Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.(Jejep/Kabar Cirebon).***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah